Berita Nasional
Diskresi Terbaru Menteri Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen
Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti.
Lebih lanjut, Suharti menerangkan penekanan ada pada kata "dapat". Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebarannya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.
Baca juga: PTM di Kota Kupang Tetap Gunakan Sistem Campuran Online dan Offline
Menyikapi surat edaran terbaru dari Kemendikbud ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan baru ini tidak tegas. Sebab, meski ada keputusan PTM digelar berkapasitas 50 persen, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Satriwan berharap PTM 100 persen bisa dihentikan sementara selama satu bulan di daerah aglomerasi. Daerah yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas 5 persen juga diharapkan bisa menghentikan sementara PTM 100 persen.
"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," ujar dia.
Baca juga: Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Anies Baswedan Minta PTM Dihentikan Sementara
Desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan PTM 100 persen sebelumnya disuarakan sejumlah kalangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani misalnya, meminta evaluasi pelaksanaan PTM dilakukan dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator. Dengan begitu, seluruh kebutuhan dan kepentingan siswa dapat terakomodir.
"Sebagai orang tua, saya cukup senang anak-anak kita sudah bisa belajar dan berinteraksi bersama teman sebayanya di sekolah," kata Puan dalam keterangannya.
"Namun, kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat khawatir orang tua murid terhadap kondisi anaknya karena sekolah telah menjadi klaster penyebaran Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Anies Baswedan atas Instruksi Jokowi untuk Evaluasi PTM di Jakarta: Kami Terus Monitor
Puan berharap evaluasi PTM, khususnya di daerah-daerah yang sudah memberlakukan sekolah tatap muka 100 persen, memprioritaskan aspek kesehatan anak. Meski begitu, kebutuhan anak dari sisi kognitif juga diminta menjadi indikator pertimbangan.
"Karena saya banyak menerima aduan dari guru-guru, bahwa dampak PJJ memang terasa sekali terhadap pendidikan anak. Apakah memungkinkan apabila pelaksanaan PTM menyesuaikan level PPKM daerah masing-masing," ujar Puan.
Adapun Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada keluarga menentukan pembelajaran untuk siswa. Orang tua, menurut Retno, sebaiknya dapat menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Welince Manafe dan Naisila Amalo Senang Bisa Sekolah Lagi, PTM Terbatas di SMP Kristen Citra Bangsa
"KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau PJJ berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga," ujar Retno.