Berita TTU Hari Ini

Lakmas CW NTT Minta Kejari TTU Bongkar Peran Perantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

Lakmas CW NTT Minta Kejari TTU Bongkar Peranan Perantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Direktur  Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbai, S. H, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar peranan penting perantara bernama Yakobus Sonbay dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT.

Menurutnya, meskipun pihak Kejari TTU telah menetapkan dan menahan sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tetapi Kejari TTU juga mesti menjelaskan peran perantara sebagaimana yang tertulis di dalam berita pasca Kejari TTU menyita uang sebesar 1 Miliar lebih beberapa waktu lalu.

"Dalam berita ini, pihak Kejari TTU juga telah memeriksa seorang perantara dalam kasus ini. Apa peran dari perantara tersebut dalam kasus ini," bebernya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 01/02/2022.

Lebih lanjut dijelaskan Victor, Kejari TTU belum secara detail membongkar peranan perantara tersebut sebelum dan pasca penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Baca juga: Lakmas CW NTT Desak BK DPRD TTU Usut Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Staf Sekwan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku KPA Thomas Laka beserta Kontraktor Pelaksana, Benyamin Lazakar serta PPK, Leonard Diaz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penetapan 3 tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan pasca Tim Penyidik Kejari TTU, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita uang sebesar 1 Miliar lebih.

Dalam jumpa pers yang berlangsung pada, 27/01/2022 Malam pasca penatapan dan penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H menerangkan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Lakmas CW NTT Desak Inspektorat TTU Audit Pengelolaan Keuangan PD Cendana Bhakti

"Berdasarkan bukti yang ada kita tetapkan tiga orang tersangka yang paling bertanggungjawab untuk dapat dimintai permintaan pidananya," ungkapnya.

Bagi Robert, bedasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik dan perhitungan tim ahli, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ada item pekerjaan yang belum dikerjakan.

Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara sebagai akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak sebesar Rp. 1.423.700.665.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh kontraktor pelaksana, serta dana retensi 5% yang masih disimpan dan belum dicairkan, maka kerugian keuangan negara sebesar Rp. 854.381.915.

"Jadi kekurangan spesifikasinya itu 1,4 Miliar, setelah kita memperhitungkan ternyata ada retensi 5 % yang sampai hari ini belum dicairkan, maka kerugian negara yang timbul secara riil adalah 854 juta lebih. Secara potensial adalah 1, 4 Miliar," ucap Robert.

Para tersangka tersebut, kata Robert, disangka dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999, junto nomor 20 tahun 2021 junto nomor 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atau kedua, untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021, dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021," bebernya.

Dalam perkara ini Kejari TTU berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp. 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana yang dengan niat baik mengembalikan kerugian keuangan negara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved