Berita TTU
Lakmas CW NTT Desak BK DPRD TTU Usut Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Staf Sekwan
pimpinan alat kelengkapan DPRD/ di berhentikan dari pimpinan DPRD, sampai dengan sanksi berat diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera mengusut tuntas tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD TTU terhadap dua stafnya.
"Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU harus segera mengusut tuntas pimpinan DPRD TTU yang sementara melaksanakan tugas kedinasan yang diduga mabuk dan melakukan pelecehan seksual atas staf sekretariat DPRD TTU, " ujar Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait melalui rilisnya yang dikirim kepada wartawan, Minggu, 14 November 2021.
Viktor mengatakan, Pimpinan DPRD seharusnya menjadi teladan lantaran kode etik anggota DPRD melekat dan mengikat setiap anggota DPRD dalam tugas maupun dalam sikap keseharian.
"Batu uji bagi Badan Kehormatan DPRD TTU sebagai benteng moral dan integritas anggota DPRD dan menjadi mekanisme internal untuk menegakan kode etik, " ucap Viktor.
Ia menerangkan , publik menanti sikap cepat Badan Kehormatan DPRD TTU untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini.
Baca juga: Rayakan HKN, Bupati-Wakil Bupati TTU dan Dandim 1618 Tanam Pohon
Setelah pada bulan Juli 2020 lalu belum juga diproses anggota DPRD TTU yang ditangkap Badan Narkoba Nasional Kota Kupang yang sementara berduaan dengan perempuan bukan istrinya dan jelas-jelas hasil tes urine dari BNN kota kupang bahwa anggota DPRD TTU tersebut Positif mengandung zat adiktif.
Tindakan dengan chat berbau mesum, lantas mengirim gambar telanjang badan terhadap staf sekretariat menunjukan kalau anggota /Pimpian DPRD ini tidak memenuhi Kode Etik pimpinan dan anggota DPRD yang wajib menjaga etika dan norma hubungan dengan mitra kerjanya.
Di mana bila dalam proses kode etik dinyatakan bersalah, maka hukumnya bisa dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan DPRD/ di berhentikan dari pimpinan DPRD, sampai dengan sanksi berat diberhentikan sebagai anggota DPRD.
"Dan karena ini berkaitan dengan kode etik pimpinan DPRD yang melanggar kewajiban untuk menjaga etika dan norma ,di mana terjadi atas 2 orang sekaligus bahkan dengan ancaman maka sanksi kode etik diberhentikan dari pimpinan waket DPRD adalah tepat karena salah satu syarat utama menjadi pimpinan DPRD adalah mereka yang beretika dan berintegritas," beber Viktor.
Baca juga: Terima 5 Anggota Baru, Dandim 1618/TTU Sampaikan Pesan Penting
Baginya, aksi Wakil Ketua I DPRD TTU ini juga mengandung unsur tindak pidana yakni Pidana Kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 angka (2) KUHP.
Selain itu juga, tindakan tak terpuji wakil ketua I DPRD TTU ini juga merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu telah menimbulkan; perasaan malu, tidak nyaman dan bahkan perasaan takut dan trauma. (*)