Berita Pemprov NTT
Erikos Emanuel Rede Bilang Presiden yang Bisa Membatalkan SK Pelantikan
Pada acara tersebut juga dihadiri Bupati Ende, Djafar Achmad serta keluarga besar Kabupaten Ende Flores di Kupang.
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Beredarnya informasi pencabutan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede ditegaskan hanya bisa dibatalkan oleh Presiden.
Erikos Emanuel Rede merespon informasi yang tengah berkembang di platform media sosial atas pembatalan dirinya pasca dilantik Gubernur NTT Viktor Bungtilu Lasikodat dalam acara syukuran pelantikan Wakil Bupati Ende bersama Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Flores Kupang di Restoran Nelayan, Jumat 28 Januari 2021.
Erik mengaku sudah mendapatkan informasi adanya pembatalan SK tersebut dan langsung mengkonsultasikan kepada Kementrian Hukum dan HAM.
Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022
Dari upaya konsultasi tersebut didapati penjelasan, SK tersebut baru bisa dibatalkan apabila ada keputusan lain dari pejabat yang mengeluarkan SK (Mendagri) atau pejabat setingkat lebih tinggi (Presiden).
"Kalau presiden mengatakan SK dibatalkan baru legalitas saya sebagai wakil bupati dengan sendirinya dinyatakan gugur," katanya.
Dikatakan, dirinya selalu melihat dengan mata hati dan batani pada proses pergantian wakil bupati ini sehingga ia meyakini akan menyelesaikan tugasnya sesuai masa jabatan ada.
Baca juga: BPK Ingatkan Pemprov NTT Segera Susun Laporan Keuangan
"Saya yakin akan menyelesaikan tugas dan jabatan pada 7 April 2024 mendatang," katanya.
Pada acara tersebut juga dihadiri Bupati Ende, Djafar Achmad serta keluarga besar Kabupaten Ende Flores di Kupang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur tidak memberi penjelasan perihal penarikan surat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pemprov seolah diam dengan polemik pelantikan Wakil Bupati Ende pada Kamis 27 Januari 2022 malam.
Baca juga: Saham Hanya 1 Persen, Pemprov NTT Tidak Bisa Berbuat Banyak Soal KSO PT Semen Kupang
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE, kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022 malam, tidak memberi penjelasan dengan penarikan surat itu. Dia mengatakan, dirinya diminta untuk menyampaikan hal seperti itu.
"Dari bapak Gubernur hanya menyampaikan terima kasih. Saya tidak mau menyampaikan itu, semua telah selesai dilaksanakan," kata Prisila menjawab pertanyaan wartawan perihal penarikan surat Mendagri.
Prisila juga menyampaikan proses seluruhnya telah selesai dilaksanakan. Meski terus ditodong pernyataan serupa soal penarikan surat Mendagri, Prisila bersikukuh bahwa proses telah selesai.
Baca juga: Pemprov NTT Dukung Program Konservasi Komodo oleh United Nations Development Programme
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur tidak ingin berpolemik lebih lanjut soal pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Ende Erikos Emanuel Rede yang berlangsung tadi malam, Kamis 27 Januari 2022 di aula Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE, menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang sudah terlibat dalam prosesi pelantikan Wabup Ende malam tadi.
"Bapa gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pelantikan wakil bupati Ende. Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas peran serta dari semua pihak," katanya, Jumat 28 Januari 2022 malam.
Prisila menegaskan polemik yang terjadi agar dihentikan agar proses pembangunan di Kabupaten Ende bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Pemprov NTT Sidak Pasar, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Dikatakannya, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Ende bisa melakukan konsolidasi untuk mulai melakukan pembangunan di Kabupaten Ende dan juga mendukung program dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur, Kamis 27 Januari 2022 malam.
Pelantikan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende, disebut telah memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun belum 24 jam dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat yang copyanya diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat 28 Januari 2022, surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur tertanggal Jumat 27 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
ISI SURAT
Surat itu berbunyi, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa "keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi, yang dikonfirmasi sejak pagi hari ini belum berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspon. Demikian juga dengan nomor telepon Doris Rihi yang dihubungi sedang tidak aktif. (*)