Berita Pemprov NTT
BPK Ingatkan Pemprov NTT Segera Susun Laporan Keuangan
Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, Adi Sudibyo menyebut Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terdapat beberapa hal yang menjadi catatan untuk diperhatikan agar menjadi acuan perbaikan kinerja.
"Besar harapan kami agar dapat ditindak lanjuti sehingga LHP ini bermanfaat sebagai acuan perbaikan kinerja. Kami ingatkan juga akhir tahun anggaran sudah dilewati sehingga kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun laporan keuangan sesuai batas waktu 31 Maret," katanya saat penyerahan LHP, Rabu 12 Januari 2022.
Adi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari.
Baca juga: Saham Hanya 1 Persen, Pemprov NTT Tidak Bisa Berbuat Banyak Soal KSO PT Semen Kupang
"Untuk itu maka kami sangat mengharapkan tindak lanjut segera dari pihak Pemerintah," katanya.
LHP yang diserahkan tersebut antara lain, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT dan instansi terkait lainnya.
Juga ada LHP Kinerja dan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT dan Instansi terkait lainnya.
Baca juga: Polsek Sano Nggoang Manggarai Barat Awasi Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Golo Kempo
Selanjutnya LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan intansi terkait lainnya,
Adi menerangkan, LHP dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT.
Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi sepenuhnya kepada BPK NTT yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Pemprov NTT Dorong Event Bertaraf Nasional dan Internasional Diselenggarakan di Labuan Bajo
"Rekomendasi dan penilaian dari BPK sangat penting bagi Pemerintah untuk memberikan koreksi dan mengevaluasi kembali dan juga refleski kritis terhadap program yang ada," kata Wakil Gubernur.
Wagub Josef juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK yang terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Dengan ini, Pemprov melaksanakan program tetap sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan sesuai dengan pedoman.
Hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi pedoman untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya ditindak lanjuti.
Ia bersama Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT yang bekerja keras melakukan pemeriksaan keuangan daerah lalu menyajikan laporan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Lima OPD di Mabar Ikut Laporan Kegiatan Proof Of Concept Satu Data Indonesia PT Telkom Indonesia
Hal ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna dikesempatan itu, juga memberikan apresiasi pada BPK.
"Terima kasih kepada BPK Perwakilan NTT yang yang telah melaksanakan tugasnya untuk memberikan pada kami laporan hasil pemriksaan. Kita ingin hasil pemeriksaan ini juga berdampak pada produktivitas kinerja Pemerintah ke depannya," ujarnya. (*)
Berita Pemprov NTT Terkini