Berita Pemprov NTT

Erikos Emanuel Rede Bilang Presiden yang Bisa Membatalkan SK Pelantikan

Pada acara tersebut juga dihadiri Bupati Ende, Djafar Achmad serta keluarga besar Kabupaten Ende Flores di Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana pelantikan Wakil Bupati Ende, sisa masa jabatan 2019-2024, Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di aula rumah jabatan Gubernur NTT, Kamis 27 Januari 2022 malam. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Beredarnya informasi pencabutan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas  pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede ditegaskan hanya bisa dibatalkan oleh Presiden.

Erikos Emanuel Rede merespon informasi yang tengah berkembang di platform media sosial atas pembatalan dirinya pasca dilantik Gubernur NTT Viktor Bungtilu Lasikodat dalam acara syukuran pelantikan Wakil Bupati Ende bersama Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Flores Kupang di Restoran Nelayan, Jumat 28 Januari 2021. 

Erik mengaku sudah mendapatkan informasi adanya pembatalan SK tersebut dan langsung mengkonsultasikan kepada Kementrian Hukum dan HAM.

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022

Dari upaya konsultasi tersebut didapati penjelasan, SK tersebut baru bisa dibatalkan apabila ada keputusan lain dari pejabat yang mengeluarkan SK (Mendagri) atau pejabat setingkat lebih tinggi (Presiden).

"Kalau presiden mengatakan SK dibatalkan baru legalitas saya sebagai wakil bupati dengan sendirinya dinyatakan gugur," katanya.

Dikatakan, dirinya selalu melihat dengan mata hati dan batani pada proses pergantian wakil bupati ini sehingga ia meyakini akan menyelesaikan tugasnya sesuai masa jabatan ada.

Baca juga: BPK Ingatkan Pemprov  NTT Segera Susun Laporan Keuangan

"Saya yakin akan menyelesaikan tugas dan jabatan pada 7 April 2024 mendatang," katanya.

Pada acara tersebut juga dihadiri Bupati Ende, Djafar Achmad serta keluarga besar Kabupaten Ende Flores di Kupang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur tidak memberi penjelasan perihal penarikan surat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pemprov seolah diam dengan polemik pelantikan Wakil Bupati Ende pada Kamis 27 Januari 2022 malam.

Baca juga: Saham Hanya 1 Persen, Pemprov NTT Tidak Bisa Berbuat Banyak Soal KSO PT Semen Kupang

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE, kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022 malam, tidak memberi penjelasan dengan penarikan surat itu. Dia mengatakan, dirinya diminta untuk menyampaikan hal seperti itu.

"Dari bapak Gubernur hanya menyampaikan terima kasih. Saya tidak mau menyampaikan itu, semua telah selesai dilaksanakan," kata Prisila menjawab pertanyaan wartawan perihal penarikan surat Mendagri.

Prisila juga menyampaikan proses seluruhnya telah selesai dilaksanakan. Meski terus ditodong pernyataan serupa soal penarikan surat Mendagri, Prisila bersikukuh bahwa proses telah selesai.

Baca juga: Pemprov NTT Dukung Program Konservasi Komodo oleh United Nations Development Programme

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved