Berita Nasional
Heboh, Warga Padang Gugat Presiden Jokowi dan Menkeu Karena Tak Bayar Utang Rp 60 Miliar
Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Mendrofa mengatakan, setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.
"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan," kata Mendrofa.
Hingga tahun 1975, Lim mulai sakit-sakitan dan kemudian tahun 2011 meninggal dunia.
Setelah meninggal, warisan Lim dilimpahkan ke anaknya sehingga anaknya Hardjanto baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.
Menurut Mendrofa, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, namun ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.
"Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," kata Mendrofa.
Pinjaman Darurat
Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.
UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.
"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” ujar Amiziduhu Mendrofa, Jumat 21 Januari 2022.
Saat itu, Lim meminjam uang sebesar Rp 80.300. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bunga pinjaman itu sebesar 3 persen per satu tahun.
Mendrofa menuturkan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.
Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.
Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.