Berita Nasional
Heboh, Warga Padang Gugat Presiden Jokowi dan Menkeu Karena Tak Bayar Utang Rp 60 Miliar
Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Heboh, Warga Padang Gugat Presiden Jokowi dan Menkeu Karena Tak Bayar Utang Rp 60 Miliar
POS-KUPANG.COM, PADANG - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.
Karena Pemerintah enggan mengakui dan membayar utang tersebut, Hardjanto Tutik melalui kuasa hukumnya Amiziduhu Mendrofa, menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 26 Januari 2022 oleh hakim Reza Himawan Pratama, antara penggugat dan tergugat gagal mencapai kesepakatan.
Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978, namun jika tidak diuangkan maka akan kedaluwarsa.
"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan dalam jawaban tertulisnya.
Kecewa
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengaku kecewa dengan jawaban tergugat.
"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," kata Mendrofa usai mediasi.
Mendrofa mengatakan sangat aneh alasan tidak mau membayar utang karena alasan kadaluwarsa seperti KMK tersebut.
Baca juga: Bertambah Lagi Prestasi Jokowi, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara yang 76 Tahun Dikuasai Singapura
Padahal, kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002, tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kadaluarsa. Aneh, utang kok bisa kadaluarsa," jelas Mendrofa.
Mendrofa mengatakan UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.