CPNS 2022

Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier 

Seleksi CPNS 2022 ditiadakan, ini kelebihan PPPK dibanding PNS, Jangan dianggap remeh, bisa menduduki jabatan tanpa jenjang karier

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Besaran Gaji PPPK tahun 2022- Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier  

Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2022 ditiadakan karena pemerintah fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun jangan berkecil hati, PPPK juga punya gaji sama dengan PNS.

Bahkan ada beberapa kelebihan PPPK dibanding PNS.

Salah satu kelebihan PPPK yaitu bisa langsung menduduki jabatan tertentu tanpa jenjang karier.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya

Untuk menjadi PPPK juga tidak dibatasi umur 35 tahun seperti yang berlaku pada seleksi CPNS.

Karena itu, jangan dianggap remeh.

Menpan RB, Tjahjo mengatakan untuk 2022 ini pemerintah bakal fokus melakukan seleksi CASN melalui rekrutmen PPPK.

Namun, formasi CPNS ini bukan sepenuhnya dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Baca juga: Selain Tidak Terima CPNS 2022, Pemerintah Juga Hapus Tenaga Honorer, Ini Ancaman Bagi Pemda Nakal

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023, serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” ungkap Tjahjo Kumolo.

Lantas apa kelebihan PPPK dibanding PNS ini?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved