CPNS 2022
Selain Tidak Terima CPNS 2022, Pemerintah Juga Hapus Tenaga Honorer, Ini Ancaman Bagi Pemda Nakal
Kabar buruk untuk para pekerja honorer. Selain tidak terima CPNS 2022, Pemerintah juga hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, ini ancaman bagi Pemda nakal
Selain Tidak Terima CPNS 2022, Pemerintah Juga Hapus Tenaga Honorer, Ini Ancaman Bagi Pemda Nakal
POS-KUPANG.COM – Sebuah kabar buruk untuk para honorer datang dari pemerintah.
Selain tidak terima CPNS 2022, Pemerintah juga hapus tenaga Honorer tahun 2023.
Bagi Pemerintah daerah ( Pemda ) nakal ada sanksinya loh.
Ada berbagai alasan menjadi dasar pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS tahun 2022 dan menghapus tenaga Honorer yahun 2023.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Tahun 2022
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing).
Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyebut tak ada formasi CPNS tahun ini.
Berikut beberapa alasan Pemerintah hapus tenaga Honorer dan tak terima CPNS 2022:
1. Ganti Jadi Pihak Ketiga
Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital
Penggantian tugas dasar seperti tenaga kebersihan dan satpam dari tenaga honorer akan beralih ke pihak ketiga. Itulah yang dikatakan Tjahjo.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
Meski peraturan disetopnya tenaga honorer ini sudah resmi, namun masih ada waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.