CPNS 2022
Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier
Seleksi CPNS 2022 ditiadakan, ini kelebihan PPPK dibanding PNS, Jangan dianggap remeh, bisa menduduki jabatan tanpa jenjang karier
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sedangkan PPPK, fokusnya pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada awal Januari 2021 lalu sempat membeberkan sejumlah kelebihan dari sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bima menyebut setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.
Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.
Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.
Kelebihan kedua, jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.
"Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," ungkap Bima.
Selain itu, lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.
"Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian," jelas Bima.
Hak yang Sama dengan PNS
Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja.
Bahkan PPPK juga mendapat bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.