CPNS

Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Tahun 2022

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.COM
Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Tahun 2022 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pada tahun 2022, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS

Sedangkan untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak dilakukan secara besar-besaran pada tahun 2022.

Tahun depan 2023, tak ada lagi tenaga honorer karena itu Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah, akan dibuka kesempatan menjadi CPNS.

Baca juga: Sama-sama ASN, Cek Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Baca juga: Sudah Digantikan Robot, Inikah Alasan Pemerintah Tak Buka Penerimaan CPNS 2022?

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Baca juga: Segera Cek Nama Anda, 7.411 Perserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Kemenag

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved