Berita Nasional

Disebut Calon Kepala IKN Pilihan Jokowi, Ini Tanggapan Risma, Ridwan Kamil, Ahok dan Bambang

Sebagai langkah konkret dari rencana tersebut, DPR RI pada 18 Januari 2022 telah mengesahkan Rancangan Undang-undang IKN Baru menjadi UU.

Editor: Agustinus Sape
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

Ia juga menduduki posisi serupa pada PT Astra International Tbk (ASII), PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), Bukalapak, serta Oligo Infrastruktur.

Terbaru, Bambang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Indofood menjadi perusahaan keenam yang mengangkat Bambang sebagai komisaris.

Adapun mengacu pada Undang-undang tentang IKN yang baru disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Sementara, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat pada 18 Februari 2022. Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Risma, Ridwan Kamil hingga Ahok Buka Suara soal Kepala Otorita IKN Incaran Jokowi"

Berita Nasional lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved