Berita Lembata
Bupati Lembata Keluarkan Surat Keputusan Tentang Desa dan Kampung Wisata
Bupati Lembata Thomas Ola Langoday Keluarkan Surat Keputusan Tentang Desa dan Kampung Wisata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bupati Lembata Thomas Ola Langoday telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Lembata Nomor 1. 191 Tahun 2021 tentang desa wisata dan kampung wisata di Kabupaten Lembata. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi mengenai SK desa dan kampung wisata ini sejak tanggal 5 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Antonius Lianurat, menjelaskan sebelum penetapan SK tersebut pihaknya telah melakukan pemetaan calon desa wisata bersama Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua Bali. Awalnya terdapat 26 calon desa wisata. Setelah pemetaan pemerintah pun menetapkan 12 desa wisata di Lembata.
"Yang lain kita terus genjot," kata Antonius saat ditemui di Hotel Palm, Lewoleba, Selasa, 25 Januari 2022.
Baca juga: Bupati Lembata: Terkutuk! Kepala Desa yang Tidak Salurkan Bantuan Langsung Tunai
Dia menjelaskan penetapan desa wisata melalui SK Bupati Lembata ini bertujuan untuk membuka kemudahan akses kepada APBN melalui Kementerian Desa dan Kementerian Pariwisata.
"Pak bupati sudah presentasi di kementerian. Semua desa sudah kita masukan ke dalam sistem desa wisata di Indonesia," ungkapnya.
Berikut ini desa wisata sesuai keputusan Bupati Lembata:
Desa Leuwayan, Pasir Putih, Tewaowutung, Lolong, Hadakewa, Bour, Dikesare, Balurebong, Balauring, Wulandoni, Riangbao, Dulir (Kampung Lamanunang)
Baca juga: Bupati Lembata : Pelaku Eksplore Budaya Lembata Berasal Dari Masyarakat Adat
Kawasan Kampung Wisata Sesuai SK Bupati Lembata: Kawasan Kampung Wisata Lamalera dan sekitarnya, Kawasan Kampung Wisata Boto dan sekitarnya, Kawasan Kampung Wisata Watuwawer dan sekitarnya. (*)