Pembunuhan Ibu dan Anak

Begini Kata Kejati NTT Soal Berkas Randi Badjideh

Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenasah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh pekerja saat itu.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka RB alias Randi ketika melakukan reka ulang 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka Randi Badjideh kepada penyidik Polda NTT agar dilengkapi.

Berkas dikembalikan pada 7 Januari 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dihubungi, Senin 24 Januari 2022 malam mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut tentang berkas itu.

Baca juga: Pekan Depan, Berkas Tersangka Randi Kembali Dilimpahkan Polda ke Kejati NTT

"Saya belum tauh berkas itu sudah dikembalikan penyidik ke jaksa atau belum, nanti saya cek dulu ke jaksa," kata Abdul.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengaku penyidik tengah merampungkan semua petunjuk jaksa peneliti.

Dari hasil kerja keras penyedik untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi publik itu. Ia menyebut berkas sudah hampir rampung. 

Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector Randi Badjideh dan Istri, Begini Respon Pengacara Keluarga Astri Lael

"Dalam minggu ini akan diserahkan lagi ke Kejati," katanya singkat, Sabtu 22 Januari 2022.

Kombes Pol Rishian Krisna tidak mau mengomentari lebih detail soal petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik agar dilengkapi.

Diketahui penyidik menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randi Diperiksa Lie Detector Selama Lima Jam

Asal tauh saja, Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenasah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh pekerja saat itu.

Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal  340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (*)

Berita Astri dan Lael Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved