Berita Kriminal

Pekan Depan, Berkas Tersangka Randi Kembali Dilimpahkan Polda ke Kejati NTT

Berkas perkara tersangka Randi Badjideh (RB) segera dilimpahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Rencananya

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto,SH.,S.IK.,MH. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara tersangka Randi Badjideh (RB) segera dilimpahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Rencananya pekan depan berkas itu akan dikirim.

Pada pekan depan setelah semua petunjuk jaksa di penuhi penyidik, maka berkas tersebut segera diserahkan ke Kejati.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengaku penyidik tengah merampungkan semua petunjuk jaksa peneliti.

Dari hasil kerja keras penyedik untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi publik itu, ia menyebut berkas sudah hampir rampung. 

Baca juga: Data Rincian Pembelian Dinas Kebersihan Kota Kupang, Dana Rp 8 Miliar untuk Penanganan Sampah

"Dalam minggu ini akan diserahkan lagi ke Kejati," katanya singkat, Sabtu 22 Januari 2022.

Kombes Pol Rishian Krisna tidak mau mengomentari lebih detail soal petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik agar dilengkapi.

Diketahui penyidik Polda NTT menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

Asal tauh saja, Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Baca juga: Mayjen Gabriel Lema Jadi Pangdam XVIII Kasuari, Ini Ucapan Ikalgivans

Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenasah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh pekerja saat itu.

Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal  340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (*)

Berita Kota Kupang lainnya :

Randy, tersangka pembunuhan ibu dan anak dikawal ketata aparat kepolisian saat rekonstruksi
Randy, tersangka pembunuhan ibu dan anak dikawal ketata aparat kepolisian saat rekonstruksi (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved