Pembunuhan Ibu dan Anak

Pemeriksaan Lie Detector Randi Badjideh dan Istri, Begini Respon Pengacara Keluarga Astri Lael

Kekurangan dari proses rekonstruksi itu, belum sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pihaknya juga telah menyurati Polda pasca rekonstruksi.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B saat memberikan keterangan pers dalam kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengembalikan berkas perkara pemeriksaan Randi Badjideh ke penyidik Polda NTT.

Randi Badjideh merupakan tersangka pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1). Tersangka mantan kekasih Astri Manafe dan diduga ayah biologis Lael.

Penyidik telah menerima berkas dan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dengan lie detector (alat pendeteksi kebohongan).

Kuasa hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Adhitya Nasution menjelaskan proses pengembalian berkas perkara itu agar pihak kejaksaan bisa menyempurnakan tuntutan.

Baca juga: Kakak Kandung Astri Manafe Tulis Surat Terbuka untuk Keluarga Badjideh, Ini Isinya

"Tentu pihak jaksa ingin menyempurnakan tuntutan dan juga tidak mau ada celah sedikitpun untuk gagal nantinya," kata Adhitya ketika dihubungi via telepon, Selasa 11 Januari 2022.

Pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi NTT, kata Adhitya, merupakan poin penting yang harus digaris bawahi.

Menurut Adhitya, dari proses rekonstruksi yang telah dijalankan, memang masih ditemukan ada hal yang belum sesuai.

Kekurangan dari proses rekonstruksi itu, belum sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pihaknya juga telah menyurati Polda NTT pasca rekonstruksi.

Baca juga: Kejati NTT Masih Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael

"Sesuai dengan surat kami terdahulu, kami memamg memberi masukan kepada pihak Polda untuk mendalami hal-hal penting dalam rekonstruksi. Pentingnya ini juga satu bahan masukan," ujarnya.

Adhitya meyakini pihak Kejaksaan Tinggi NTT juga tentu melihat hal itu sebab pihak kejaksaan pun terlibat dalam proses rekonstruksi yang dilangsungkan pada bulan Desember 2021 lalu.

Dengan pengembalian berkas ini, memang hal yang lumrah tetapi mesti didalami penyidik.

Adhitya juga menerangkan pemeriksaan tersangka dan saksi dengan lie detector. Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian itu. Besar harapan,  dengan alat ini  mampu mengungkap lebih lanjut kasus pembunuhan ini dengan jelas dan terang.

Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang

Menurut Adhitya, penggunaan lie detector ini tidak sembarangan artinya Polda NTT sangat serius menanggapi perkara yang sedang berjalan ini. 

Pihaknya memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan yang mengembalikan berkas, hal ini menjadi bentuk keseriusan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved