Vonis Tinus Perko

Terdakwa Tinus Tanaem Sampaikan Permohonan Maaf

Yustinus Tanaem alias Tinus menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada semua keluarga korban dan juga keluarga besar Tanaem

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana para tahanan saat mengambil makanan siang di Rutan Kelas II B Kupang, Senin 24 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Yustinus Tanaem alias Tinus menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada semua keluarga korban dan juga keluarga besar Tanaem.

Permintaan maaf ini disampaikan Tinus setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menunda sidang putusan atau vonis terhadap dirinya, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Tinus, dirinya memohon maaf kepada keluarga korban atas apa yang sudah dirinya perbuat.

"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban yang sudah saya buat," kata Tinus.

Tinus mengatakan, dirinya mengaku telah berbuat salah karena itu, dirinya memohon maaf kepada keluarga korban dan juga keluarganya.

Baca juga: Sidang Putusan Tinus Tanaem Ditunda

"Saya di sini juga tiap hari saya berdoa minta Tuhan agar Tuhan buka jalan yang terbaik bagi saya. Saya mengaku sudah bersalah," katanya.

Tinus mengatakan, dirinya hanya berdoa setiap hari menanti putusan dan menyerahkan semua dalam tangan Tuhan.Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Mohamad Rizal Fuadi A.Md. IP, S.H, M.Si, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Rizal, sejak awal menjadi penghuni di Rutan, Tinus selalu berinteraksi dengan penghuni lainnya.

"Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik," kata Rizal.

Dijelaskan, sesuai informasi bahwa Senin 24 Januari 2022, akan ada sidang vonis, namun pihaknya belum mengetahui pasti waktu persidangan.

Baca juga: Kondisi Yustinus Tanaem Sehat Selama di Rutan II B Kupang

"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," katanya.

Dikatakan, selama di Rutan, Tinus membaur dengan warga binaan lainnya, bahkan jika ada kegiatan olahraga, Tinus juga terlibat.

Untuk diketahui sidang terdakwa Tinus Tanaem digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang. Tinus mengikuti secara online dari Rutan Kelas II B Kupang.

Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved