Vonis Tinus Perko

Sidang Putusan Tinus Tanaem Ditunda

Hakim PN Oelamasi kelas II di Kabupaten Kupang menunda sidang putusan dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJARI KUPANG
PERSIDANGAN - Tinus Tanaem saat sedang mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan Kupang. Sidang digelar di PN Oelamasi Kabupaten Kupang 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi kelas II di Kabupaten Kupang menunda sidang putusan dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko.

Sidang digelar pada Senin 24 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Oelamasi. Tinus Tanaem hadir dalam persidangan secara virtual dari rutan Kupang.

Hakim menyampaikan sidang ditunda hingga tanggal 31 Januari 2022 mendatang atau seminggu kedepan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Pengacara Hukum menyetujui pendudaan sidang yang dimaksud.

Diberitakan, Tinus Tanaem sedianya akan  menjalani sidang putusan hari ini, Senin 24 Januari 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari rutan Kupang.

Baca juga: Dituntut Hukum Mati, Tinus Tanaem Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Tinus Perko diketahui merupakan pelaku persetubuhan dan pembunuhan terhadap dua gadis Kabupaten Kupang.  Sopir dump truk itu diringkus aparat kepolisian pada bulan Mei 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut, Tinus telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa Yustinus juga dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

Baca juga: Usai Peragakan 105 Adegan, Tersangka Tinus Tanaem Ungkap Kecewa Atas Aksi Bejatnya

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved