Vonis Tinus Perko

Kondisi Yustinus Tanaem Sehat Selama di Rutan II B Kupang

Yustinus Tanaem alias Tinus Perko selama ditahan di Rutan Kelas II B Kupang kondisinya sehat. Tinus juga membaur dengan tahanan lainnya.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Mohamad Rizal Fuadi, A.Md. IP, S.H, M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko selama ditahan di Rutan Kelas II B Kupang kondisinya sehat. Tinus juga membaur dengan tahanan lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Mohamad Rizal Fuadi A.Md. IP, S.H, M.Si, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Rizal, sejak awal menjadi penghuni di Rutan, Tinus selalu berinteraksi dengan penghuni lainnya.

"Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik," kata Rizal.

Dijelaskan, sesuai informasi bahwa Senin 24 Januari 2022, akan ada sidang vonis, namun pihaknya belum mengetahui pasti waktu persidangan.

Baca juga: Begini Perjalanan Yustinus Tanaem Sebelum Ditangkap, Punya 5 Istri dan 7 Anak

"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," katanya.

Dikatakan, selama di Rutan, Tinus membaur dengan warga binaan lainnya, bahkan jika ada kegiatan olahraga, Tinus juga terlibat.

Untuk diketahui sidang terdakwa Tinus Tanaem digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang. Tinus mengikuti secara online dari Rutan Kelas II B Kupang.

Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi.

Sebelumnya, pada 10 Januari 2022,  telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Yustinus Tanaem, Kuasa Hukum Antisipasi Hukuman Mati

Yustinus Tanaem sebelumnya juga dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di PN Oelamasi, Senin 27 Desember 2021.

Tinus diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang .perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan JPU.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved