Vonis Tinus Perko

Terdakwa Tinus Tanaem Sampaikan Permohonan Maaf

Yustinus Tanaem alias Tinus menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada semua keluarga korban dan juga keluarga besar Tanaem

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana para tahanan saat mengambil makanan siang di Rutan Kelas II B Kupang, Senin 24 Januari 2022 

Sebelumnya, pada 10 Januari 2022, telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Yustinus Tanaem sebelumnya juga dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di PN Oelamasi, Senin 27 Desember 2021. (*)

Berita Lain Vonis Tinus Perko

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved