Pembunuhan Ibu dan Anak
Tindakan Autopsi Jenazah Astri Manafe dan Lael Maccabee Sesuai KUHAP dan Prosedur
setelah ahli Forensik melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Astri dan Lael barulah menyampaikan hasil pekerjaan Autopsi kepada penyidik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT belum memberikan jawaban terhadap permintaan autopsi ulang dari Tim Kuasa Hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Pasalnya semua tindakan pelaksanaan autopsi dari penyidik yang menangani perkara kematian Astri dan Lael telah sesuai ketentuan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Prosedur pelaksanaan Autopsi.
Demikian jawaban Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH,S.IK,MH saat menjawab pertanyaan POS-KUPANG.COM, Jumat, 21 Januari 2022.
Baca juga: Kakak Astri Manafe Sampaikan Permintaan Maaf, Ayah Randi Tak Membalas
Menanggapi permintaan pihak keluarga korban yang menghendaki adanya Autopsi ulang, Krisna menjawab semuanya kembali pada ketentuan yang diatur dan KUHAP dan Prosedur Pelaksanaan Autopsi Forensik.
Pihaknya menjelaskan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh dokter forensik telah termuat dalam Berkas Perkara sebagai alat bukti.
Saat ini Penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
Baca juga: Rumah Orangtua Astri Manafe Didatangi Makhluk Aneh, Banjir Doa Hingga Usul Siram Air Garam
"Penyidik akan bertindak sesuai petunjuk jaksa, dan selama ini jaksa tidak memberikan petunjuk terkait hasil autopsi artinya semua tindakan penyidik telah sesuai prosedur," pungkasnya.
Menurut Krisna, mekanisme pelaksanaan autopsi dilakukan oleh ahli forensik berdaasarkan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP dan keterangannya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Krisna menjelaskan Penyidik kepolisian sesuai ketentuan Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1 mengatur penyidik memandang perlu menghadirkan ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Baca juga: Warga Kembali Gelar Aksi di DPRD NTT Soal Kasus Astri Manafe dan Lael Maccabe
"Dalam mengungkap kematian Astri Manafe dan anaknya Lael, penyidik perlu melakukan autopsi yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini dokter forensik," jelas Krisna.
Ketentuan ayat 2 Pasal 120 Juncto Pasal 135 Juncto Pasal 1 butir 28 KUHAP mengatur seorang ahli harus mengangkat sumpah/janji di depan penyidik terkait hal-hal yang diketahui sesuai bidang keahliannya.
"Dalam kasus tersebut, setelah ahli Forensik melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Astri dan Lael barulah menyampaikan hasil pekerjaan Autopsi kepada penyidik kemudian memuat dalam berita acara pemeriksaan," ujar Krisna.
Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang
Terkait tujuan dari autopsi forensik terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian korban yang meninggal secara tidak wajar.
Dalam pelaksanaan autopsi jenazah dilakukan oleh ahli forensik yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).