Pembunuhan Ibu dan Anak

Warga Kembali Gelar Aksi di DPRD NTT Soal Kasus Astri Manafe dan Lael Maccabe

Presiden melalui Kapolri agar memberikan atensi pesnuh dalam penanganan kasus yang menggemparkan teraebut.

Editor: Rosalina Woso
Dok. Pribadi
Suasana dialog di kantor DPRD NTT 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Aksi demonstrasi kembali digelar warga NTT.

Kali ini aksi damai itu digelar di gedung DPRD Provinsi NTT, Kamis 30 Desember 2021 dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan kemahasiswaan yang ada di Kota Kupang.

Selain berorasi dengan sejumlah orator, aksi yang sudah dilakukan lebih dari dua kali ini dilanjutkan dengan membacakan pernyataan sikap. Tujannya, untuk menyikapi kasus Astri Manafe dan Lael Maccabe dalam kasus pembunuhan.

Aliansi itu juga mempertanyakan dugaan dalang dibalik kasus pembunuh kedua korban serta motif sebenarnya kasus tersebut.

Setidaknya ada 13 poin pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi demonstrasi itu. Pernyataan sikap dibacakan dihadapan Anggota DPRD NTT, Maria Nuban diruang rapat Kelimutu kantor DPRD NTT.

Baca juga: Irjen Pol Lotharia Latif Pamit ke Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat

Pertama, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, yang sangat tidak beradap dan merendahkan martabat manusia terutama perempuan dan anak.

Kedua, meminta kepada negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberikan atensi pesnuh dalam penanganan kasus yang menggemparkan teraebut.

Ketiga, memita komnas HAM dan komisi perlindungan perempuan dan anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.

Keempat, mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksa dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam pembunuhan keji tersebut atau tersangka - tersangka lain.

Kelima, menanti janji kapolda NTT yang telah pindah ke Maluku tanpa prestasi, menantikan janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku - pelaku pembunuhan Astrid dan Lael dan akan menggunakan pasal berlapis.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Demo Aliansi ke DPRD NTT Diterima Maria Nuban Saku

Enam, menuntut para penyidik Polda NTT untuk bekerja secara profesional, jujur, adil dan tidak ada diakriminasi.

Poin ketujuh, menuntut agar tidak boleh ada pihak yang mengintervensi dalam bentuk apapun. Delapan, menuntut dan mempertanyakan para penyidik Polda NTT yang terlalu terburu - buru menetapkan Randy sebagai pelaku tunggal bahkan telah melimpahkan berkasnya ke Kejati.

Sembilan, mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam proses pra rekonstruksi maupun rekonstruksi tidak melibatkan anggota keluarga korban. Sepuluh, meminta untuk melakukan audiensi dengan tim independen untuk menyampaikan hasil investigasinya bukan ke media sosial yang membingungkan masyarakat.

Sebelas, meminta DPRD NTT untuk segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, aparat penegak hukum, aliansi, TPFI dan juga keluarga korban pada tanggal 4 Januari 2022 dan tidak menunggu serta melakukan tandatangan kontrak komitmen bersama.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved