Pembunuhan Ibu dan Anak
Tindakan Autopsi Jenazah Astri Manafe dan Lael Maccabee Sesuai KUHAP dan Prosedur
setelah ahli Forensik melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Astri dan Lael barulah menyampaikan hasil pekerjaan Autopsi kepada penyidik
"Keterangan ahli yang akan dipakai dalam persidangan di pengadilan, produknya berupa alat bukti surat yang menjelaskan keterangan hasil autopsi forensik terhadap jenazah korban Astri dan Lael, serta keterangan Ahli yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan," tambah Krisna.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak
Bahkan dokter forensik sebagai ahli dalam setiap tindakannya sesuai dengan sumpah dan kode etik profesi dan siap mempertanggungjawabkan tindakan sesuai profesi saat memberikan keterangan ahli di pengadilan.
Pihaknya juga menegaskan pelaksanaan Autopsi Forensik terhadap jenazah Astri dan Lael, setiap langkah yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
"Setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik yang menangani perkara kematian Astri dan Lael, telah sesuai dengan asistensi dari Bareskrim Polri sehingga pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*)