Berita Nasional
PENGUMUMAN, Mulai Tahun 2023 Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer, Instansi Yang Rekrut Akan Ditindak
Pemerintah berencana mulai tahun 2023 seluruh tenaga honor akan dihapus Status tenaga honor saat ini akan diangkat jadi PNS dan lainnya berstatus PPPK
Dilansir di laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Baca juga: KABAR BURUK, Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, Ini Penggantinya
Lalu, yang menjadi pertanyaan, adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini sedang mengabdi di kantor-kantor pemerintahan?
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis 20 Januari 2022, dilansir Kompas.com.
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Yang Masih Rekrut Akan Diberikan Sanksi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, yang dikhawatiran saat ini, adalah rekrutmen tenaga honorer terus dilakukan oleh instansi di bawah pemerintah daerah (Pemda)
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah melarang merekrutmen tenaga honor.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Quota Bertambah, 800 Honorer Daerah di Merauke Akan Diangkat Jadi Pegawai Negeri Sipil