Berita Nasional

PENGUMUMAN, Mulai Tahun 2023 Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer, Instansi Yang Rekrut Akan Ditindak

Pemerintah berencana mulai tahun 2023 seluruh tenaga honor akan dihapus Status tenaga honor saat ini akan diangkat jadi PNS dan lainnya berstatus PPPK

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB 

POS-KUPANG.COM , JAKARTA - Para tenaga honor yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintah, Anda diminta untuk bersiap-siap menghadapi keputusan pemerintah.

Saat ini pemerintah memutuskan bahwa mulai tahun 2023 mendatang, tenaga honor di seluruh kantor pemerintah ditiadakan.

Yang namanya tenaga honor dihapus. Pemerintah akan menggantinya dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menegaskan, bahwa dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Averrouce, aturan soal honorer telah diselesaikan. Sehingga, saat ini pihaknya konses ke masalah tersebut.

"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu 22 Januari 2022.

Averrouce menyadari, bahwa permasalahan yang muncul soal honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.

Baca juga: Gegara Posting Foto Ini, Tjahjo Kumolo Dikecam, Tjahjo Hapus Cuitan dan Minta Maaf

Apalagi, peristiwa tersebut kerap terjadi di Pemerintah daerah (Pemda). Dimana, pejabat setempat mengangkat seseorang tanpa ada keputusan serta konfirmasi data ke Kementerian PANRB.

"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," ucap Averrouce.

Untuk itu, Averrouce mendorong, untuk Pemda menghitung betul kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi tersebut.

Tebtunya dengan memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, memperhatikan peta jabatannya, kondisi geografis dan tentu juga anggaran belanja pegawai.

Terlebih, pengisian formasi itu telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.

"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved