KPK OTT Hakim
Hakim Itong Interupsi Saat Konferensi Pers, Sebut KPK Omong Kosong
Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan 'interupsi' saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.
Itong membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat membacakan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/1) malam itu, Itong yang ditampilkan sebagai tersangka sudah terlihat gelisah sejak acara dimulai.
Ia berulang kali menggoyangkan tubuhnya. Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.
Baca juga: Pelat Kendaraan Ganti Warna, Polri Wajibkan Pasang Chip
Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.
"Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong!" protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut.
Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti. Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang. Sementara petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong.
Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers. Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.
Baca juga: Jokowi Restui Relaksasi PPnBM Nol Persen, Harga Mobil LCGC Jadi Murah
Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.
"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," jawab Nawawi.
"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup MA terlebih dilihat dari segala daya upaya ikhtiar yang sudah dilakukan MA dan sejumlah pencapaian yang diperoleh dalam upaya mewujudkan visi peradilan yang agung dirusak dengan perbuatan seperti ini," kata Nawawi melanjutkan pernyataannya.
Baca juga: KABAR TERBARU Oknum Hakim & Panitra Pengganti PN Surabaya Ditangkap KPK Ruang Kerjanya Telah Disegel
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk ditampilkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam itu.
Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor. Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Tak hanya menginterupsi saat Nawawi menyampaikan penjelasan, Itong juga kembali membantah temuan-temuan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka saat dirinya hendak dibawa ke Rutan KPK.
Baca juga: Dosen UNJ Diteror Pasca Melaporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Begni Modus Yang DIlancarkan Oknum Pelaku
Itong mengklaim Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP.
"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan.
Dalam perkara ini Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp 140 juta dari janji sebesar Rp 1,3 miliar. Namun Itong menepis temuan KPK tersebut.
Baca juga: Fakta Laporan PNPK Soal Ahok ke KPK, Adhie Masardi Sebut Verifikasi Capres 2024
"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 miliar, enggak pernah saya," kata dia.
Ketika ditanya mengenai kesiapan membuktikan untuk membantah temuan KPK, Itong berkata: "Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan."
KPK sendiri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Baca juga: Mengenal Sumy Hastry, Ahli Forensik Diminta Outopsi Ulang Astri Lael, Sering Ajak Jenazah Bicara
Dalam perkara ini KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan.
Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
KPK menduga Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar guna mengamankan vonis. Mulai dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK.
Baca juga: 6 Pernyataan Kapolda NTT Irjen Setyo Terkait Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang
Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK sempat turut mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika dan Dewi selaku sekretaris dari Hendro Kasiono. Namun keduanya dilepas dengan status sebagai saksi. Tersangka yang dijerat KPK baru Itong, Hamdan, dan Hendro.
"Kenapa baru 3 itu? ada yang disebutkan sebagai pemilik (Achmad), sampai pada tahapan ini kami belum menetapkan yang bersangkutan sebagai bagian tersangka dalam perkara ini. Artinya belum ada kecukupan bukti," kata Nawawi.
Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua
"Terlebih lagi pemegang saham dari PT SGP ini dan yang mengajukan ke pengadilan itu bukan hanya seorang AP sendiri, tetapi ada juga dengan seorang AM. Kita masih akan melihat pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.
Nawawi belum menjelaskan siapa AM yang dimaksud. Sementara terkait suap tersebut, Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong. Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Baca juga: Truk Tronton Rem Blong Tabrak 20 Kendaraan Saat Lampu Merah Menyala, Lima Orang Tewas
Di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK membuka peluang menjerat tersangka lain.
"Jadi yang kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan perkara ini. Termasuk apa yang disampaikan oleh Kepada Bawas tadi bahwa MA akan segera turun, kami juga akan mengembangkan perkara ini sampai pada tingkatan menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," kata Nawawi. (tribun network/ham/dod)