Pelat Kendaraan Ganti Warna, Polri Wajibkan Pasang Chip

Chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi pelat kendaraan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, peralihan pelat kendaraan warna dasar hitam ke putih segera dilaksanakan pada 2022.

Menurutnya, warna perubahan pelat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Baca juga: Truk Tronton Rem Blong Tabrak 20 Kendaraan Saat Lampu Merah Menyala, Lima Orang Tewas

Ia mengatakan peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Brigjen Yusri Yunus membenarkan ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujarnya.

Baca juga: Longsor di Tenau Kupang Disertai Gemuruh, Dikira Bunyi Mobil Tronton Melintas

Chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika dan parkir elektronik.

Ia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.

Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Korlantas mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved