Berita Nasional

Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?

Terdakwa kasus teroris, Munarman berani mengangkat sumpah atas kesaksikan saksi yang menyeretnya ke meja hijau. Munarman sebut kesaksian itu bohong.

Editor: Frans Krowin
Istimewa
Munarman, mantan Sekjen Front Pembela Islam yang kini jadi terdakwa kasus teroris. Yang bersangkutan kini sedang disidangkan di PN Jakarta Timur. 

Dalam jawabannya, IM mengungkapkan tetap pada keterangannya yang menjadi dasar dirinya melaporkan Munarman, sebagaimana juga sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) IM.

"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," ujar IM.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air

"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim Munarman.

"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," singkat Munarman.

Diketahui, dalam sidang tersebut Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti yang disampaikan IM dalam sidang.

Bukti tersebut termuat dalam video keikutsertaannya dalam pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda hingga dirinya dianggap terlibat dalam jaringan terorisme.

"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu (saksi IM)?," tanya Munarman.

Menjawab pertanyaan Munarman, lantas IM menjelaskan terkait dengan kausalitas yang dia pahami.

Di mana kausalitas menurutnya yakni adanya hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain.

"Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," terang IM.

Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi.

Sebab, menurut Munarman tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan sebab akibat.

Baca juga: Densus 88 Polri Bekuk Terduga Teroris di Batam, Ada yang Berprofesi Tukang Ojek

"Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar Munarman.

Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian.

Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved