Jejak Jaksa Kundrat Mantolas di NTT, Anaknya Pernah Diculik Tersangka

Sejak kasus itu mencuat, lanjut Arteria Dahlan, pengusaha Hironimus selalu diancam diberi panggilan oleh jaksa.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kundrat Mantolas, SH MH 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III DPR RI mengangkat masalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH dan pengusaha Hironimus Taolin di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam rapat kerja, Senin 17 Januari 2022, anggota Komisi III Arteria Dahlan dan Beny Kabur Harman membeberkan bahwa OTT itu diawali dengan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa Kundrat Mantolas.

Hironimus sebagai korban pemerasan. OTT berlangsung di kediaman pribadi Hironimus di Kelurahan TDM.

Arteria Dahlan dan Beny Harman menyebut nama Kundrat Mantolas dan Hironimus yang diamankan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin malam, 20 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Komisi III DPR RI Bongkar Borok Jaksa, Beny Harman Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

Kundrat Mantolas menjabat Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan Hironimus merupakan pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dikutip dari video yang diunggah Ipedia dotID, Arteria Dahlan mengatakan, pengusaha Hironimus diduga diperas oleh jaksa Kundrat Mantolas. "Ini yang Yulianto ribut," kata politikus PDI Perjuangan ini. Yulianto yang dimaksud Arteria Dahlan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.

"Sudah nyetor 100 juta itu, sudah 20 kali. Akhirnya dia nyerah. Dia bilang, saya laporkan ke Satgas 53 Kejaksaan Agung," katanya. Apabila dikalkulasi, Rp 100 juta x 20 maka hasilnya Rp 2 miliar.

Sejak kasus itu mencuat, lanjut Arteria Dahlan, pengusaha Hironimus selalu diancam diberi panggilan oleh jaksa.

Baca juga: Kapolda NTT: Saya Tidak Punya Kepentingan Dalam Kasus Astri Lael

"Dia selalu diancam diberi panggilan. Hironimus ini dipanggil lalu lidik. Ini bagaimana? Pelapor tindak pidana korupsi harus dikawal dan dijaga, jangan pelapornya dilaporkan lagi," tandasnya.

Berikut ini jejak Kundrat Mantolas:

Kundrat Mantolas pernah bertugas di Kejaksaan Negeri TTU. Dia pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait membeberkan, selama bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kundrat Mantolas terkenal tegas. Beberapa kasus koruspi ia ungkap.

Kundrat pernah mengungkap kasus korupsi 7 paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU tahun anggaran 2012.

Baca juga: 6 Pernyataan Kapolda NTT Irjen Setyo Terkait Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang

Tiga kasus naik sampai ke pengadilan. Meski para terdakwa divonis namun jaksa tidak langsung mengeksekusi karena dalam proses peraidangan masa penahanan para terdakwa habis dan dilepas karena hukum.

Saat putusan kasasinya turun, JPU tidak dapat lakukan eksekusi karena terpidana kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Ketika jaksa Kundrat pindah dari TTU, para terpidana DPO baru terkesekusi 2 tahun kemudian.

Sementara 4 kasus lainnya yang masih dalam tahapan penyidikan tidak diajukan penuntutannya ke pengadilan dengan dalih kerugian negara kecil sehingga ditangguhkan penanganannya.

Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua

Saat masih menjabat sebagai Kasi Pidsus, Kundrat Mantolas SP3-kan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011.

Jaksa berdalih kasusnya sudah lama dan sulit pembuktian alias tidak cukup bukti. Para tersangka pun dibebaskan.

Kasus dugaan korupsi Dana Pilkada TTU yang telah ditetapkan tersangkanya sejak tahun 2015, dihentikan penyidikannya oleh jaksa Kundrat Mantolas dengan dalih tidak cukup bukti.

Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri TTU dan Kasi Pidsus sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Pada Senin 27 Mei 2018, anak Kundrat Mantolas berinisial RM diculik. Penculik merupakan tersangka dugaan korupsi dana desa.

Saat itu RM masih berusia 4 tahun.

Aparat Polres Kupang Kota berhasil menangkap pelaku penculikan, sekitar 30 jam setelah dilaporkan oleh ibu korban, Netty.

RM diduga diculik oleh tiga orang tak dikenal, dengan menggunakan mobil Avanza putih pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita saat bermain di sekitar rumahnya.

Peristiwa itu terjadi setelah RM bersama pengasuh mengantar ibunya dan mampir di warung yang berada di samping rumah.

Baca juga: Randi Badjideh dan Istri Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan

Seorang pelaku berinisial CN ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan seorang pelaku lain ditangkap di wilayah Kota Kefamenanu, TTU pada Selasa petang, 28 Mei 2018.

Kundrat Mantolas mengatakan kasus penculikan terhadap putranya merupakan resiko pekerjaannya.

"Ada dua sisi, selaku penegak hukum saya tegar. Saya coba iklas, dan saya sadari bahwa itu resiko pekerjaan," kata Kundrat saat ditemui di rumahnya, Perumahan BSB Blok D No 38 Kelurahan Liliba Kota Kupang, Rabu 30 Mei 2018 lalu.

Namun sebagai ayah dari RM, Kundrat Mantolas mengaku sangat sedih mengetahui anaknya diculik.

Baca juga: Begini Cara Kerja Lie Detector, Alat Pendeteksi Kebohongan Randi Badjideh dan Istri

Dia menduga kasus penculikan terhadap putranya sangat erat kaitan dengan pekerjaannya.

"Semalam kita ketemu dengan tersangka, satu pelaku yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani," ujarnya.

Kundrat Mantolas saat itu sedang menangani kasus dana desa di Desa Mainasi yang memiliki keterkaitan dengan salah satu pelaku yang sudah ditangkap oleh polisi.

Dia membantah pernyataan RK, pelaku penculikan anaknya, bhawa dirinya meminta sejumlah uang.

Baca juga: Mantan Kader PDI Perjuangan di Lembata Gugat Megawati, Gewura: Kita Sangat Siap Lawan

"Kan konyol sekali saya menetapkan orang sebagai tersangka, saya ekspose, saya lapor ke pimpinan, baru saya minta uang, artinya suatu hal yang konyol," tegas Kundrat Mantolas saat itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto telah mencopot Kundrat Mantolas dari jabatannya. Saat ini Kundrat Mantolas berada di Jakarta, menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.

Posisi yang ditinggalkan Kundrat Mantolas ditempati mantan Kepala Cabang Reo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Negeri NTT Abdul Hakim mengatakan, Jaksa Kundrat Mantolas telah mendapat peringatan berulangkali dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT akan tetapi tidak mengindahkan.

Baca juga: Pemerintah Bocorkan Sosok Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara, Siapa yang Paling Pas?

"Pimpinan telah berulangkali memperingatkan oknum jaksa agar tidak melakukan perbuatan tercela, jangan melakukan pemerasan, tapi tidak pernah berubah," kata Abdul Hakim di Kupang, Rabu 19 Januari 2022.

"Tim Satgas-53 Kejagung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan OTT terhadap oknum jaksa, dan saat ini yang bersangkutan masih berada dalam pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kejagung," tambah Abdul Hakim. (cr5/cr14/aca)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved