Pembunuhan Ibu dan Anak
6 Pernyataan Kapolda NTT Irjen Setyo Terkait Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang
Dalam petunjuk jaksa itu tidak ada permintaan untuk dilakukan outopsi ulang jenazah Astri Lael.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
Irjen Setyo meminta masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada Polda NTT yang telah menangani kasus pembunuhan ibu dan anak.
Menurut Irjen Setyo, terlepas dari kenyataan jika tersangka menyerahkan diri, pihaknya mengklaim jika proses penyelidikan sebelumnya telah dilakukan secara maksimal.
Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua
"Saya berharap masyarakat juga, yang pertama bisa memberikan penghargaan kepada Polda NTT yang sudah bisa menangani kemudian bisa melakukan proses penanganan terhadap tersangka," ujar Irjen Setyo dikutip dari kanal YouTube Turangga Podcast, Rabu 12 Januari 2022.
Irjen Setyo kembali menegaskan bahwa, proses penyidikan menggunakan pola Criminal Scientific Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Ia berharap semua pihak bisa nothing to lose. Menurutnya, tidak ada sebuah kepentingan, konflik interest sehingga penyelidikan ini murni disampaikan adalah kondisi yang sebenarnya.
"Memang tidak ada sesuatu kepentingan, tidak ada konflik interestnya sehingga ini murni yang disampaikan adalah kondisi keadaan sebenarnya. Tapi sekali lagi, kondisi seperti itu scientific dan semuanya sudah kita lakukan," tandasnya.
Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit
4. Terang Benderang di Pengadilan
Irjen Setyo mengatakan, akhir dari kasus ini adalah sidang di pendagilan. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
"Endingnya bahwa nanti berkas itu akan dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi NTT. Di sana ada proses penelitian berkas oleh jaksa peniliti berkas. Tentu ada petunjuk, ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara," paparnya, dikutip dari kanal YouTube Turangga Podcast, Rabu 12 Januari 2022.
Pada saat nanti dilimpahkan ke Pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka.
Baca juga: Pimpinan Tribun Network Ajak Gubernur NTT Vlog Bersama
"Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua dipersidangan. Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua," ujar Irjen Setyo.
5. Tak Punya Kepentingan
Irjen Setyo menegaskan, dia dan jajaran Polda NTT tidak punya kepentingan dalam kasus Astri Lael.
"Saya sebagai Kapolda baru tidak ada intervensi, tidak ada kepentingan. Saya melihat konstruksi perkaranya saja, saya melihat dari sisi alat pembuktiannya saja secara Cientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah seperti apa yang dilakukan para penyidik, itu yang saya pedomani," tegas Irjen Setyo saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Mapolres Malaka, Kamis 20 Januari 2022.
Baca juga: Terima Pimpinan Tribun Network, Gubernur Viktor: NTT Butuh Dukungan Pemberitaan Edukatif
Ia mengatakan, dirinya tidak menafikan beberapa pihak yang memberikan informasi, tetapi tetap disaring. "Tetapi mohon maaf ada informasi yang bisa diterima dan memerintahkan penyidik untuk tindaklanjuti, tetapi ada juga informasi yang tidak jelas," katanya.