Berita Nasional
DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara, Demokrat Beri Catatan, PKS Tolak
Partai Keadilan Sejahtera (PKN) satu-satunya partai yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU IKN tersebut dengan berbagai alasan.
DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara, Demokrat Beri Catatan, PKS Tolak
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi UU IKN.
Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKN) satu-satunya partai yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU IKN tersebut dengan berbagai alasan.
Pengesahan itu terjadi dalam Rapat Paripurna DPR setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa 18 Januari 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Pendanaan Pembangunan IKN Baru Mulai Tahun Ini, Menkeu Sri Mulyani Sebut Skema KPBU
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan.
"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya
RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Tidak sekadar pindah ruang
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengingatkan pemerintah bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki makna yang luas, tidak hanya sekadar memindahkan ruang kerja pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Suhardi dalam interupsi saat rapat paripurna yang salah satunya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU yang dilaksanakan pada Selasa 18 Januari 2022.
"Pertama, bahwa kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi memindahkan ruang hidup orang banyak," kata Suhardi, Selasa.