Berita Nasional
DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara, Demokrat Beri Catatan, PKS Tolak
Partai Keadilan Sejahtera (PKN) satu-satunya partai yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU IKN tersebut dengan berbagai alasan.
Dengan menyadari hal tersebut, Suhardi berharap pemerintah dapat menyusun skala prioritas pembangunan, mulai dari penyediaan fasilitas hingga sarana dan prasarana bagi masyarakat di sekitar lokasi IKN.
"Perlu menjadi perhatian, jadi prioritas, kebutuhan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya, termasuk pembuangan limbah dan sampah," jelasnya.
Baca juga: Fadli Zon Sindir Jokowi Usulkan Nama Sang Presiden Itu Jadi Nama Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur
Menurut Suhardi, pemindahan IKN harus pula mempertimbangkan rencana lingkungan yang matang dan teliti.
Ia pun mencontohkan bahwa sebanyak 220.000 hektar kawasan hutan di lokasi IKN akan berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman.
"Jangan sampai berubahnya kawasan hutan 258.000 hektar yang di dalamnya punya potensi kayu, tambang, dan lain-lain menjadi rebutan para pihak yang justru akan merusak lingkungan," ungkap dia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta harus berhati-hati dalam merencanakan pemindahan IKN secara matang.
"Untuk semuanya bisa menjadi kepentingan bangsa dan negara, bukan orang per orang," kata Suhardi.
PKS tolak
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.
Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin 17 Januari 2022 hingga Selasa dini hari 18 Januari 2022 .
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.
PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Suryadi menilai proses pemindahan ibu kota baru membutuhkan waktu lama. Terutama untuk membangun sejumlah fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga pemukiman.
Pembiayaan ibu kota baru setidaknya akan memakai APBN hingga lebih dari Rp90 triliun. Kondisi itu menurut dia tidak memungkinkan sebab ekonomi negara tengah lesu akibat pandemi.
"Dengan situasi tersebut maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan IKN," katanya.
Baca juga: Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Terungkap, Jokowi Sebut Ahok Sampai Azwar Anas Calon Pemimpinnya