Berita Lembata
ASN yang Mencaci Bupati Lembata Resmi Minta Maaf, Begini Pernyataannya
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lembata, Stanislaus Kebesa menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Lem
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lembata, Stanislaus Kebesa menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Lembata.
Permohonan maaf itu disampaikan Stanislaus karena terbukti mencaci Bupati Lembata dan Sekda Lembata pada Rabu 5 Januari 2022 hanya karena dirinya tidak dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo Lembata.
"Saya Stanislaus Kebesa Sekretaris Dinas Kominfo Lembata dari lubuk hati terdalam menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya berupa cacian, tulisan, dan rekaman suara dalam bentuk penolakan, bantahan, cacian terhadap pemerintah daerah serta terhadap pribadi bapak Bupati Lembata dan bapak Sekda Lembata, sekali lagi saya memohon maaf," ungkapnya kepada wartawan di ruangan Sekda Lembata, Rabu, 12 Januari 2022.
Tidak hanya itu, mantan Camat Ile Ape ini pun menyatakan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Baca juga: Nikmati Malam Tahun Baru Imlek dengan Suasana Berbeda di Aston Kupang
Meski begitu, dia memohon kepada Bupati Lembata selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar dirinya jangan dipecat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Keputusan seperti apa pun itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan hukuman atau sanksi tetap saya terima dan hargai, namun saya memohon kepada Bapa Bupati agar NIP saya jangan ditarik," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Lebih jauh dia bahkan meminta agar para ASN di Lembata jangan meniru sikapnya melainkan harus mendukung Pemerintah Lembata dengan cara menjalankan tugas dan fungsi secara benar.
Sementara itu Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali membenarkan bahwa oknum Sekretaris Dinas Kominfo itu terbukti bersalah.
Baca juga: Buntut Hak Tak Terpenuhi, Imigran di Kota Kupang Depresi
Hal itu, kata Sekda Paskalis, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada tanggal 7 Januari 2022.
"Jenis hukuman nanti diputuskan oleh PPK, tim pemeriksa hanya mengambil berita acaranya, memotret semua yang telah terjadi kemudian menyampaikan kepada Bupati," ujar Sekda Paskalis kepada wartawan di ruang kerjanya itu.
Pihak Pemda Lembata, tandas Paskalis, menyayangkan sikap yang dilakukan oknum Sekertaris Dinas Kominfo tersebut.
Karenanya, ia meminta agar semua ASN di Lembata harus berkaca dari kejadian itu dan menghimbau agar tidak mengikuti jejak yang dilakukan mantan Camat Nubatukan tersebut.
Baca juga: Kata Pelatih Maung Persib Bandung Ingin Kalahkan Bali United Besok di Kandang, Ini Kata Robert
"Sebagai PNS taat pada UU nomor 5 tahun 2014, harus taat kepada nilai dasar, pada kode etik dan kode perilaku serta taat pada kewajiban dan larangan," jelasnya.
Kedepannya, Stanis Kebesa, oknum Sekertaris Dinas Kominfo itu tidak boleh mengulangi hal yang sama karena sudah pasti jabatannya sebagai ASN dicabut.