Berita Sumba Timur

Warga Resah, Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Lewa Sumba Timur

Terduga pelaku yang menjadi otak dari penggandaan dan penyebaran uang palsu itu kini sudah diamankan dan dikenai wajib lapor. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SUMBA TIMUR 
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan pihak Polsek Lewa Polres Sumba Timur dari pelaku Aris Nggau Lindi Mbani, 1 Januari 2021  

Laporan Reporte POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Warga Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur diliputi keresahan. Pasalnya, belakangan beredar uang palsu Rp 100 ribu di wilayah itu. 

Erik Hawula, salah seorang warga yang menghubungi POS-KUPANG.COM pada 9 Januari 2022 malam mengaku resah karena beredarnya uang palsu di wilayah itu.

Karena itu ia berharap aparat keamanan segera menindak pelaku dan pengedar uang palsu agar peredaran uang palsu di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Sumba Tengah itu dapat dicegah. 

Baca juga: 209 Sampel Negatif, Sumba Timur Perpanjang Zona Hijau Zero Covid-19 

Kepada POS-KUPANG.COM, Erik menyebut, terbongkarnya sindikat uang palsu di Lewa bermula dari seorang kerabatnya, Soleman Damayang (43) yang merasa curiga atas uang yang dibelanjakan oleh pembeli di kios miliknya pada 1 Januari 2020 malam. 

Warga Cekdam, Desa Persiapan Utapabangu Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur itu pun langsung menegur si pembeli yang diketahui bernama Ferdi usai melakukan pembayaran sekira pukul 20.00 Wita.

Saat itu, kata Erik, mereka langsung menangkap Ferdi dan membawa uang yang diduga palsu itu ke Markas Polsek Lewa

Baca juga: Pekan Kedua Januari 2022, Vaksin Dosis Pertama di Sumba Timur Sentuh 75 persen

"Ada yang datang belanja pagi di kosnya kaka. Jadi pas malam kita ada cerita tentang uang palsu itu. Tiba tiba ada yang datang belanja lagi tapi parkirnya agak jauh. Ternyata waktu bayar uangnya mirip, jadi langsung tangkap. Tangkap termasuk saya," beber Erik. 

Setelah mereka mengamankan orang yang diduga membawa uang palsu itu, lanjut dia, mereka lalu membawa uang itu untuk dites di Polsek Lewa. 

"Kasus ini sudah beberapa kali terjadi cuma tidak ditangkap, baru ini kali kita tangkap juga. Mereka kayak pake jaringan," ujar dia. 

Baca juga: Komisi C DPRD Sumba Timur Diminta Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono membenarkan adanya laporan kasus uang palsu di wilayah hukum Polsek Lewa. 

Ditemui di Mapolres Sumba Timur, Kapolres Handrio menyebut kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sumba Timur.

Bahkan, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan konsultasi dengan pihak Bank Indonesia selaku ahli untuk mendalami kasus itu. 

Baca juga: Pekan Pertama Januari 2022, Sumba Timur Perpanjang Zona Hijau Zero Covid-19 

"Kasus uang palsu sudah dibuatkan laporan polisi di Polsek Lewa karena menemukan anggota Polsek Lewa. Dan Kasus sudah dilimpahkan ke Polres Sumba Timur. Kanit Tipiter yang pegang kasus sudah ke Kupang, berkonsultasi dengan pihak Bank Indonesia, sebagai ahli untuk menyatakan keaslian atau ketidakaslian juga ahli pidana," beber Kapolres Handrio. 

Ia mengatakan, setelah konsultasi, pihak Polres akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

"Setelah pemberkasan, naik penyidikan, maka akan dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka," ujar perwira yang sebelumnya berdinas di Polda NTT itu. 

Baca juga: Vaksinasi Massal di Pasar Matawai, Warga Sumba Timur : Terima Kasih Binda NTT

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, korban sementara masih satu orang.

Sementara itu, dugaan tersangka lebih dari 3 orang yang yang masih memiliki hubungan Keluarga.

Terduga pelaku yang menjadi otak dari penggandaan dan penyebaran uang palsu itu kini sudah diamankan dan dikenai wajib lapor. 

Baca juga: Sumba Timur Perpanjang Zona Hijau Zero Covid-19 

Kapolres Handrio Wicaksono mengatakan, uang palsu yang pertama didapatkan oleh Soleman, sang pemilik kios dari pembayaran barang yang dilakukan oleh Aris Nggau Lindi Mbani pada Sabtu, 01 Januari 2022, pukul 09.00 Wita.

Sementata pecahan uang palsu kedua didapag pada pukul 20.00 wita dari Ferdi melakukan pembayaran barang atas suruhan dari Aris Nggau Lindi Mbani.

"Setelah menerima laporan warga tersebut, anggota Polsek Lewa melakukan pengecekan 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- tersebut ke BRI Unit Lewa menggunakan alat Pendeteksi Uang Palsu dan diketahui bahwa pecahan itu merupakan uang palsu," pungkas Kapolres Handrio Wicaksono. (*) 

Berita Sumba Timur Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved