Berita Nasional
Tanggapan Ruhut Sitompul atas Ubedilah Badrun yang Laporkan Putra Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK
Ruhut berpendapat, tindakan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.
Ia mengapreasiasi pelaporan tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar bahwa hari ini KPK telah menerima laporan pengaduan tsb dan diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali Fikri, dikutip dari YouTube Kompas.com, Senin.
Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan itu.
KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan laporan tersebut.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku."
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata dia.
Ia memastikan, ketika laporan tersebut masuk ke ranah KPK, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.*
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut Ancam Hukuman Penjara 7 Tahun