Berita Nasional

Tanggapan Ruhut Sitompul atas Ubedilah Badrun yang Laporkan Putra Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK

Ruhut berpendapat, tindakan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Editor: Agustinus Sape
TWITTTER/KAESANGP
Potret Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep saat berada di Kuil Wat Arun, Thailand. 

Tanggapan Ruhut Sitompul atas Ubedilah Badrun yang Laporkan Putra Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK

POS-KUPANG.COM - Mantan aktivis Partai Demokrat yang juga dikenal sebagai pengacara Ruhut Sitompul bereaksi atas tindakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN.

Ruhut berpendapat, tindakan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu diungkap Ruhut dalam cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022 pagi.

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK

Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

Ini cuitannya:

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."

Cuitan Ruhut Sitompul soal pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun
Cuitan Ruhut Sitompul soal pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun (TWITTER/RUHUTSITOMPUL)

Dugaan KKN

Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca juga: Mengenal Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang Putra Jokowi ke KPK

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Reaksi Gibran dan Kaesang?

Setelah laporan tersebut mencuat, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo pun angkat suara.

Putra sulung Jokowi itu semula menunjukkan raut bingung saat ditanyai hal tersebut.

Bahkan ia akan bertanya kepada sang adik, Kaesang.

"Takok Kaesang sik (tanya Kaesang dulu)," kata Gibran saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

Dikutip dari TribunSolo.com, ayah dua anak itu juga mengaku tak mengetahui soal tudingan dugaan korupsi padanya.

Baca juga: Gibran dan Kaesang, Putra Jokowi, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN 

Meskipun begitu, Gibran mengaku siap jika dipanggil oleh lembaga anti-rasuah tersebut.

Gibran juga meminta agar tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkapan padanya untuk dibuktikan.

"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan. Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," tegasnya.

Lantas, bagaimana reaksi Kaesang?

Hingga berita ini diturunkan, Selasa 11 Januari 2022, belum ada keterangan resmi dari putra bungsu Jokowi itu terkait laporan tersebut.

Dilihat dari aktivitasnya di media sosial, Kaesang justru mengunggah sebuah video bersama keponakannya yang merupakan anak Gibran, Jan Ethes di Instagram.

Kaesang terlihat tengah dipijat oleh Jan Ethes yang mulai beranjak besar.

"Pijitin yang bener, dong," kata Kaesang kepada Jan Ethes.

Tak banyak keterangan yang diunggah Kaesang lewat videonya tersebut.

"Berbakti kepada omnya," tulis Kaesang.

Meski demikian, ada yang mencolok dari akun Instagram Kaesang. Video tersebut menjadi satu-satunya postingan yang ada di Instagram Kaesang.

Semua postingan di akun Instagram Kaesang mendadak hilang dan menyisakan video tersebut.

Padahal sebelumnya, Kaesang mengunggah sejumlah postingan seperti euforia kemenangan Persis Solo menjuarai Liga 2, promosi usaha, dan lainnya.

Belum diketahui secara persis, sejak kapan postingan di Instagram Kaesang hilang serta alasan di baliknya.

Respons KPK

KPK juga ikut memberi tanggapannya soal laporan dugaan korupsi yang dituduhkan pada kedua putra Jokowi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada Senin 10 Januari 2022.

Ia mengapreasiasi pelaporan tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar bahwa hari ini KPK telah menerima laporan pengaduan tsb dan diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali Fikri, dikutip dari YouTube Kompas.com, Senin.

Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan itu.

KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan laporan tersebut.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku."

"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata dia.

Ia memastikan, ketika laporan tersebut masuk ke ranah KPK, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.*

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut Ancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Berita Nasional lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved