Berita Nasional

Tanggapan Ruhut Sitompul atas Ubedilah Badrun yang Laporkan Putra Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK

Ruhut berpendapat, tindakan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Editor: Agustinus Sape
TWITTTER/KAESANGP
Potret Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep saat berada di Kuil Wat Arun, Thailand. 

Tanggapan Ruhut Sitompul atas Ubedilah Badrun yang Laporkan Putra Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK

POS-KUPANG.COM - Mantan aktivis Partai Demokrat yang juga dikenal sebagai pengacara Ruhut Sitompul bereaksi atas tindakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN.

Ruhut berpendapat, tindakan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu diungkap Ruhut dalam cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022 pagi.

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK

Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

Ini cuitannya:

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."

Cuitan Ruhut Sitompul soal pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun
Cuitan Ruhut Sitompul soal pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun (TWITTER/RUHUTSITOMPUL)

Dugaan KKN

Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca juga: Mengenal Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang Putra Jokowi ke KPK

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved