Berita Nasional
Reaksi Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK
Pelaporan dilakukan Abedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga dikenal sebagai mantan Aktivis 98.
Reaksi Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK
POS-KUPANG.COM, SOLO - Bagai petir di siang bolong. Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tiba-tiba dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan KKN.
Pelaporan dilakukan Abedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga dikenal sebagai mantan Aktivis 98.
Bagaimana reaksi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, usai dilapor ke KPK?
Anak sulung Presiden Jokowi yang biasa disapa Gibran mengaku siap hadir jika nanti dipanggil KPK.
Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin 10 Januari 2022.
"Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya menambahkan.
Baca juga: Gibran dan Kaesang, Putra Jokowi, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.
"Nanti tak (saya) kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.
Tujuan dilaporkan ke KPK
Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.
Pelaporan itu dilayangkan oleh UNJ yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015. Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.