Pembunuhan Ibu dan Anak

Kejati NTT Masih Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) telah menerima berkas perkara tersangka Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabee. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima berkas perkara tersangka Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabee, pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

Sampai dengan saat ini, jaksa masih melakukan upaya penelitian terhadap berkasa yang diberikan penyidik Polda ke Kejati NTT.

"Masih diteliti, sabar. Kalau ada kekurangan berkas dikembalikan," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, Kamis petan, 6 Januari 2022.

Abdul Hakim menyebut, batas akhir penelitian berkas ini dilakukan hingga Selasa pekan depan.

Ia mengatakan, berkas yang jika telah memenuhi syarat akan disampaikan, begitu juga jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan proses ini masih pada tahap I sehingga penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti.

"Masih menunggu dari jaksa, belum ada informasi," ujarnya.

Diketahui, Astri Manafe dihabisi nyawanya oleh tersangka Randi pada akhir Agustus 2021 lalu. Randi berdalih dirinya tidak terima karena Astri mencekik Lael hingga tewas.

Kejadian pembunuhan itu terjadi di parkiran Hollywood, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Hal ini, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar selama 21-22 Desember 2021. *

Berita Lain Pembunuhan Ibu dan Anak

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved