Pembunuhan Ibu dan Anak
Kapolda NTT Klaim Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Terungkap Terang Benderang di Persidangan
Setyo mengungkapkan jika ia telah meminta gelar perkara dari para penyidik yang dihadiri Pejabat Utama Polda NTT.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengungkapkan jika kasus pembunuhan Astri dan Lael akan terungkap terang benderang saat persidangan.
Menurut Irjen Pol Setyo, saat kasus ini telah disidangkan, semua keterangan yang telah disampaikan saksi maupun tersangka kepada penyidik akan terbuka.
"Pada saat dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu akan menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihat keterangan-keterangan yang disampaikan sesuai berita acara yang dinyatakan Majelis Hakim, ada pihak Jaksa juga, pihak penasihat hukum atau pengacara. Semua disitu bisa beradu argumentasi untuk bisa menguji hasil penyelidikan yang sudah dilakukan," jelas Setyo dikutip dari kanal Youtube Turangga Podcast, Rabu 12 Januari 2022.
Baca juga: Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto Sikapi Kasus Astri Lael, Anggap Beda Pendapat Hal Wajar
Setyo mengungkapkan, nantinya semua hal akan terungkap secara terang benderang yang telah dilakukan penyidik selama ini. "Kalau misalkan ternyata informasi yang selama ini katanya informasi, saya tidak berharap jangan sampai kemudian apa yang disampaikan, mohon maaf orang-orang kelompok tertentu hanya testimoni di awal, itu saja," tambahnya.
Ia berharap informasi tersebut sifatnya detail. Proses pemeriksaan persidangan yang sifatnya terbuka adalah menguji proses penyidikan yang telah dilakukan secara terbuka. Seluruh masyarakat bisa hadir dan bisa melihat proses persidangan tersebut.
Ia berharap berdasarkan fakta persidangan, masyarakat bisa kembali respek dan melihat jika proses ini telah dilakukan dengan benar.
Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector Randi Badjideh dan Istri, Begini Respon Pengacara Keluarga Astri Lael
Kasus Astri Lael, Irjen Setyo Budiyanto Minta Masyarakat Beri Penghargaan untuk Polda NTT
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol Setyo Budiyanto meminta masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada pihaknya yang telah menangani kasus pembunuhan ibu dan anak.
Menurut Irjen Setyo, terlepas dari kenyataan jika tersangka menyerahkan diri, pihaknya mengklaim jika proses penyelidikan sebelumnya telah dilakukan secara maksimal.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi, Pengacara Korban Astri dan Lael Bilang Itu Penyempurnaan Tuntutan
"Saya berharap masyarakat juga yang pertama bisa memberikan penghargaan kepada Polda NTT yang sudah bisa menangani kemudian bisa melakukan proses penanganan terhadap tersangka. Terlepas kemudian ada penyerahan diri dari tersangka, tapi sebenarnya proses sebelumnya itu sudah mulai dilakukan upaya pencarian, mungkin masalah waktu saja sehingga terjadi pennyerahan diri," ujar Setyo dikutip dari kanal Youtube Turangga Podcast, Rabu 12 Januari 2022.
Sebagai Kapolda NTT yang baru beberapa minggu bertugas di NTT, Setyo mengungkapkan jika ia telah meminta gelar perkara dari para penyidik yang dihadiri Pejabat Utama Polda NTT. Menurutnya, ia ingin melihat konstruksi perkara tersebut seperti apa.
"Saya sudah melihat beberapa komentar, ada yang di sosmed, bahkan ada surat yang disampaikan kepada saya. Semuanya menjadi bagian masukan bagi saya, tapi saya juga melihat konstruksi perkara sebenarnya seperti apa sih. Kemudian saya coba membandingkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang sudah didapatkan oleh penyidik.
Baca juga: Kakak Kandung Astri Manafe Tulis Surat Terbuka untuk Keluarga Badjideh, Ini Isinya
Meskipun ada masyarakat yang sudah percaya, ia tidak menampik jika masih ada kelompok masyarakat yang masih ragu. Setyo kemudian menganggap jika proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda NTT dan Polres Kupang Kota telah memanfaatkan criminal scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
"Itu artinya disitu ada melibatkan forensik, ahli digital dan sebagainnya. Terlelpas dari apa yang kami lakukan itu mendapat respon dan ditanggapi sebagai sesuatu hal yang 'oh ini kurang' dan 'itu lemah' dan sebagainya, tidak masalah. Everything its ok, saya anggap itu sebagai dinamika dalam proses penegakan hukum akan selalu seperti itu," jelasnya.
Setyo pun berharap kepada semua pihak agar bisa nothing to lose. Karena menurutnya tidak ada sebuah kepentingan, konflik interest sehingga penyelidikan ini murni disampaikan adalah kondisi yang sebenarnya. "Memang tidak ada sesuatu kepentingan, tidak ada konflik interestnya sehingga ini murni yang disampaikan adalah kondisi keadaan sebenarnya. Tapi sekali lagi, kondisi seperti itu scientific dan semuanya sudah kita lakukan. Mungkin akan tiba masanya, Kabid Humas Polda NTT akan menjelaskan secara detail proses penyidikan yang telah dilakukan itu apa saja," tambahnya.
Baca juga: Jekson Manafe Tarik Diri dari Kasus Astri dan Lael, Sampaikan Maaf untuk Keluarga Badjideh
Kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Astri Manafe (30) dan Lael (1) menjadi perhatian publik lantaran korban dibunuh secara sadis.
Mayat keduanya dibuang di proyek saluran pipa air di Penkase, Oelata, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan ditemukan akhir Oktober 2021 lalu.
RB yang merupakan mantan kekasih Astri dan ayah biologis Lael menyerahkan diri ke pihak Polda NTT pada awal Desember 2021 atau sebulan setelah mayat Astri dan Lael ditemukan.
Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang
*
Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabee (1).
Baca juga: Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto Sikapi Kasus Astri Lael, Anggap Beda Pendapat Hal Wajar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap I itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan pada Jumat 7 Januari 2022.
"Hari Jumat sekitar jam 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B ketika dikonfirmasi di Kupang, Minggu 9 Januari 2022.
Kombes Krisna mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Ia tidak merinci apa saja yang harus dipenuhi penyidik.
Ia hanya menyebut ada beberapa formil dan materil yang harus dilengkapi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan bahwa berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda NTT.
Abdul Hakim mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan.
Ia mengaku tidak tahu kekurangan berkas yang harus dilengkapi. "Itu kita gak tahu, hanya JPU sama penyidik saja," katanya.
Pada Selasa 28 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT mengirim berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael ke Kejati NTT.
Upaya itu dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi selama dua hari di 10 lokasi terkait kematian Astri dan anaknya Lael, dengan tersangka Randi Badjideh (RB).
Randi yang merupakan mantan kekasih Astri dan diduga ayah biologis dari Lael, melaksanakan 22 adegan.
Reka ulang dimulai dengan penjemputan kedua korban, aksi pembunuhan di dalam mobil, hingga penguburan kedua jenazah di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang.
"Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut Kombes Krisna, berkas perkara yang dikirim penyidik dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (*)