Berita Nagekeo

Masyarakat Terdampak Pembangunan Waduk Lambo Datangi Kantor Bupati Nagekeo, Ini yang Dibahas

Masyarakat terdampak pembangunan waduk Lambo/Mbay yang berasal dari persekutuan adat Labo, Lele, dan Kawa (Labolewa) kembali

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Korlap aksi, Klemens Lae saat membacakan pernyataan sikap dalam audiens bersama di Aula Setda Nagekeo, Senin 10 Januari 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY - Masyarakat terdampak pembangunan waduk Lambo/Mbay yang berasal dari persekutuan adat Labo, Lele, dan Kawa (Labolewa) kembali mendatangi Kantor Bupati Nagekeo, Senin 20 Januari 2021.

Selain mendatangi kantor Bupati Nagekeo, mereka juga mendatangi Kantor BPN Nagekeo, Kantor DPRD Nagekeo, dan Mapolres Nagekeo.

Kedatangan masyarakat tersebut bertujuan untuk menuntut hak-hak mereka untuk segera dipenuhi. Jika tidak, maka masyarakat terdampak akan memblokir pintu masuk ke lokasi pembangunan waduk Lambo.

Koordinator aksi, Klemens Lae mengatakan bahwa, pemerintah dalam hal ini Balai Sungai Wilayah (BWS) II Nusa Tenggara Timur tidak konsisten mengenai luas genangan yang menjadi lokasi pembangunan waduk lambo.

Baca juga: Rugi Kalau Masyarakat Hambat Pembangunan Bendungan Lambo

Pasalnya, pada masa kepemimpinan Bupati Nagekeo Elias Djo, luas genangan waduk Lambo diinformasikan seluas 431,92 hektare dan luas genangan kembali berubah menjadi 753,92 hektar versi BWS II NTT, kemudian berubah kembali menjadi 592,59 hektare versi penetapan lokasi (penlok) Gubernur NTT.

Bukan hanya itu, data mengenai luas lahan terus berubah. Menurut Kepala BPN Kabupaten Nagekeo luas genangan waduk menjadi 617 hektare. Kemudian data terakhir luas genangan kembali diperluas hingga menjadi 847,67 hektare berdasarkan data revisi dari PT Waskita Karya.

Klemens Lae mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga tidak profesional dalam menyelesaikan masalah pembangunan Waduk Mbay/Lambo.

Hal tersebut karena Bupati Nagekeo selalu membiarkan dan mengabaikan seluruh persoalan yang terjadi di lapangan. Berbagai tuntutan masyarakat tidak pernah direspon secara baik.

Baca juga: Striker Macan Kemayoran Makan Konate Sambut Laga Persija vs Persipura, Bertekad Raih Kemenangan

Bahkan Bupati Nagekeo menyampaikan pernyataan yang cenderung menimbulkan konflik di tengah masyarakat dengan tuduhan bahwa masalah yang terjadi dalam proses pembangunan waduk lambo dipengaruhi oleh adanya penumpang gelap.

Untuk itu, Klemens meminta pemerintah dalam hal ini Bupati Nagekeo dapat merespon serta menghentikan untuk memberikan pernyataan yang bernuansa konflik, seperti yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu dengan kalimat “Penumpang Gelap".

Selain itu, Ferdinandus Dhosa dalam orasinya menuampaikan, apabila tuntutan masyarakat adat Labolewa tidak diakomodir oleh Pemda maupun seluruh instansi terkait, maka masyarakat akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh lokasi yang menjadi tempat pembangunan waduk Lambo.

Dalam audiensi bersama masyarakat Labolewa, Kepala BPN Nagekeo Dominikus B Insantuan mengatakan, proses pengukuran ulang tidak akan terjadi, karena seluruh tahapan proses sudah dilakukan sesuai agenda yang ditetapkan dalam kalender kerja pembangunan Waduk Lambo.

Baca juga: Klasemen Sementara, Persebaya dan Arema Ditempel Bali United Pasca Sukses Gunduli Barito Putera

Saat ini, jelas Dominikus, proses yang sedang berjalan yakni, validasi data untuk diusulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Kalau memang masyarakat merasa dirugikan, silahkan lapor ke pengadilan, karena ruang tersebut disediakan oleh pemerintah," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved