Berita Pemprov NTT

Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana Undana Kupang Soal Alat Deteksi Kebohongan

dapat menjadi semacam petunjuk bagi kepolisian untuk mendalami kasus kejahatan yang ditangani itu lebih jauh

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Pakar Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan 

Laporan Kontributor POS - KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik dari pihak kepolisian telah menggunakan alat teknologi dalam mendukung kinerjanya.

Seperti alat bernama Forensik Lie Detector atau pendeteksi kebohongan yang kini telah digunakan penyidik dalam mengungkap atau menggali keterangan tiap orang ataupun saksi yang diperiksa.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, menjelaskan Kepolisian saat ini sudah mulai melengkapi diri dengan berbagai alat canggih, termasuk menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau yang biasa dikenal dengan nama poligraf. 

Baca juga: Uskup Atambua Pimpin Ibadat Launching Album Rohani Lagu Cinta dari Timor

Menurutnya, Poligraf merupakan alat yang didesain sedemikian rupa untuk mendeteksi kebohongan dengan mengukur perubahan fisiologis yang terjadi pada tubuh seseorang, misalnya jumlah helaan napas, detak jantung, tekanan darah, dan reaksi-reaksi mendadak pada kulit.

"Kita patut mengapresiasi cara kerja kepolisian dari waktu ke waktu terus berkembang maju dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia," jelas dosen tamu di universitas di Timor Leste ini, Senin 10 Januari 2022 ketika dihubungi.

Sekalipun demikian menurut Kopong Medan, secanggih apapun alat pendeteksi kebohongan itu, tetapi pada akhirnya yang menentukan itu manusia yang menggunakannya.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Pembangunan Waduk Lambo Datangi Kantor Bupati Nagekeo, Ini yang Dibahas

" Yaaa, namanya saja alat bantu, sehingga tidak boleh mengandalkan alat itu seratus persen," ujarnya.

Oleh karena itu, apabila polisi mau menggunakan alat pendeteksi kebohongan ini dalam menginterogasi sesorang yang diduga melakukan suatu kejahatan, maka jangan lantas mendewa-dewakan alat lat bantu tersebut.

Tetapi yang harus paling diandalkan kemampuan dan profesionalitas dari polisi yang menggunakan alat bantu tersebut dalam mengungkap kasus.

Baca juga: Temui Kapolda Irjen Setyo, Pimpinan DPRD NTT Minta Usut Tuntas Kasus Astri Lael

Kemampuan dan profesionalitas itulah yang paling menentukan terungkapnya kasus kriminal  yang ditanganinya.

Jadi, kata dia, agar dapat mengungkap sebuah kasus kriminal dengan baik, maka perlu ada perpaduan antara kemampuan dan profesionalisme aparat kepolisian dengan kemampuan alat pendeteksi kebohongan dalam menampilkan informasi tentang perubahan fisiologis seseorang yang diinterogasi.

Karolus Kopong Medan mengingatkan aparat kepolisian harus hati-hati dan secara cermat menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu dalam mengungkap kasus kejahatan.

Baca juga: DPC FSBDI Kabupaten Manggarai Barat Gelar Aksi Massa Ini yang Jadi Tuntutannya

Ia menegaskan perubahan fisiologis seseorang diinterogasi seperti jumlah helaan napas, detak jantung, tekanan darah, dan sebagainya tidak selamanya terjadi pada orang yang berbohong, tetapi bisa saja terjadi pada orang yang bukan berbohong namun pada sisi takut atau gerogi menghadapi polisi selaku investigator kasus kejahatan.

Kopong Medan menyeburt, sekalipun ada keterbatasan dari alat pendeteksi kebohongan ini, tetapi haruslah diakui alat ini juga dapat menjadi semacam petunjuk bagi kepolisian untuk mendalami kasus kejahatan yang ditangani itu lebih jauh.

"Apabila ada indikator yang menunjukan adanya kebohongan dari orang yang diinterogasi, maka maka orang itu pasti akan terus menjadi perhatian polisi selaku investigator," tandasnya. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved