Kamis, 4 Juni 2026

Berita Manggarai Barat

DPC FSBDI Kabupaten Manggarai Barat Gelar Aksi Massa Ini yang Jadi Tuntutannya

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melakuk

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat, melakukan aksi massa di depan Gedung Kantor Bupati Manggarai Barat, menolak pemotongan upah dan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD), Senin 10 Januari 2022. (ii). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melakukan aksi massa menolak pemotongan upah dan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD). 

Aksi masaa tersebut dilakukan di depan Gedung Kantor Bupati Mabar, Senin 10 Januari 2022.

Massa aksi secara bergantian melakukan orasi menggunakan pengeras dan dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Mabar dan Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat. 

Massa aksi juga memasang baliho di depan mobil komando bertuliskan Tolak Pemotongan Upah dan Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD). 

Baca juga: Masyarakat Terdampak Pembangunan Waduk Lambo Datangi Kantor Bupati Nagekeo, Ini yang Dibahas

Selanjutnya, di bawah tuntutan utama itu, tertulis Bupati Edi-Endi Bunuh Nasib TKD, Enu Pemerenta, Toe Ema Pemerenta, Selamatkan Nasib TKD Mabar, DPRD Mabar "Denet Piring Deru", Bupati dan DPRD Mabar Stop Tipu-Tipu. 

Dalam orasinya, massa aksi mengecam kebijakan Bupati Mabar, Edistasius Endi yang memotong upah TKD sebesar 50 persen. 

Sehingga, para TKD menerima upah setengah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp 1.950.000.

Total jumlah TKD yang mendapatkan pemotongan upah menurut massa aksi mencapai 3 ribu TKD. 

Baca juga: Striker Macan Kemayoran Makan Konate Sambut Laga Persija vs Persipura, Bertekad Raih Kemenangan

"Ini merupakan ketidakadilan," kata seorang massa aksi, Sirilus Ladur saat berorasi di depan Kantor Bupati. 

Selanjutnya, massa aksi juga menilai Bupati Mabar melakukan praktik ketidakadilan karena memberhentikan ratusan TKD di berbagai institusi pemerintahan di Kabupaten Mabar. 

Pemda Mabar jugamengeluarkan surat bernomor BKPPD.870/536/XII/2021 yang isinya adalah melarang kepala OPD mempekerjakan TKD sebelum adanya surat keputusan. 

Massa aksi terus mendesak untuk bertemu Bupati Mabar. Kasat Pol PP Kabupaten Mabar, Stef Salut menyampaikan, Bupati Mabar siap menerima massa aksi di ruang rapat bupati. 

Baca juga: Klasemen Sementara, Persebaya dan Arema Ditempel Bali United Pasca Sukses Gunduli Barito Putera

Namun demikian, masaa aksi menuntut untuk bupati Mabar bertemu dan berdialog di lapangan Kantor Bupati Mabar. 

Bahkan, Ketua DPC FSBDI Kabupaten Mabar, Rafael Todowela sempat menerobos untuk memasuki Gedung Kantor Bupati, namun dihalangi oleh kokohnya pagar betis dan barisan aparat Satpol PP dan kepolisian. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved