Pembunuhan Ibu dan Anak
20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Jilid IV Aliansi Peduli Kemanusiaan untuk Astri dan Lael
Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Masa aksi turun ke jalan pada tanggal 20 Desember, malam harinya, polisi mengubah pasal 338 ke pasal 340 tanpa penjelasan mengenai penyebab perubahan pasal, anehnya lagi, rekonstruksi baru akan dilakukan pada keesokkan harinya.
Baca juga: Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku
Hingga akhirnya, pada tanggal 21 Desember 2021 Polda NTT melakukan gelar rekonstruksi atas kejadian pembunuhan tersebut dan terkesan tertutup sebab media dilarang meliput.
Dan pada 28 Desember 2021 pengiriman berkas perkara dari kepolisan telah dilimpahkan kepada Kejati NTT sesuai dengan nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Bertolak dari pernyataan di atas maka Aliansi Peduli Kemanusiaan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astri dan Lael merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat tidak beradab dan merendahkan martabat manusia, terutama perempuan dan anak.
2. Masyarakat menolak berkas penyidikan Polda NTT yang dilimpahkan ke Kejati NTT dan menuntut penyidikan ulang, Autopsi ulang, Ganti Penyidik Polda, dan Gelar Perkara Ilmiah dalam kasus ini
Meminta kepada Negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini.
3. Meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.
4. Mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap, memeriksa, dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam pembunuhan keji tersebut.
5. Menagih janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban, atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis-lapis kepada tersangka pembunuhan Astri dan Lael.
Pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis-lapis kepada tersangka pembunuhan Astri dan Lael.
6. Menuntut para penyidik polda NTT agar bekerja secara transparan, professional, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.
7. Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan seperti ini.
8. Meminta Penasihat Hukum tersangka untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penasihat hukum, yakni menjamin hak hukum pelaku saja dan tidak mencampuri hal hal yang tidak tergolong dalam tugas seorang penasihat hukum, apalagi menganggap ini sebagai kasus biasa seperti pernyataan Yance Mesakh dalam wawancara Bersama Pos Kupang pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.
9. Mempertanyakan para penyidik yang terlalu terburu-buru menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal dan bahkan telah melimpahkan berkas ini ke Kejati.
10. Mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam pra-rekonstruksi dan rekonstruksi tidak melibatkan anggota keluarga korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/20-pernyataan-sikap-aksi-damai-aliansi-peduli-kemanusiaan-mencari-keadilan-untuk-astri-dan-lael.jpg)