Berita Pemprov NTT
Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku
dua teman dekat Astri langsung ke rumah dan keluarga menanyakan lebih detail tentang kronologi awal
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee masih terus bergulir di Polda NTT.
Kakak kandung korban, Jack Manafe dalam Ngobrol Asyik bersama Pos Kupang, Kamis, 9 Desember 2021 yang dipandu oleh host jurnalis Pos Kupang, Novemy Leo.
Jack mengakui pihaknya sempat tidak bisa mengontrol emosi di hadapan media karena tidak ada permintaan maaf dari keluarga pelaku bahkan setelah tersangka menyerahkan diri.
Hal ini membuat keluarga berpikir bahwa ada kepuasan dari pihak tersangka setelah menghabisi nyawa Astri dan Lael.
Namun dia tak menampik sebagai orang beriman pihak keluarga sudah pasti mengampuni pelaku karena hanya Tuhan yang berhak menghakimi.
Baca juga: Dirjen KSDAE KLHK Jalin Kerja Sama dengan Pemprov NTT
Jack mengisahkan, korban adalah adik bungsu dari lima bersaudara dan tinggal bersama kedua orangtua.
Korban keluar dari rumah pada 27 Agustus lalu dijemput teman akrabnya yang sering ke rumah orangtua Astri.
Sang ayah yang baru pulang pun menanyakan Astri dan Lael yang belum pulang hingga tengah malam.
Beberapa hari setelah itu dua teman dekat Astri langsung ke rumah dan keluarga menanyakan lebih detail tentang kronologi awal ketika keluar dari rumah.
Diungkapkan Jack, pihak keluarga mengetahui keberadaan Astri dan Lael pada tanggal 2 November ketika teman dekat Astri yang berada di Rote menghubungi sang ayah dan meminta mengecek media sosial.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur, Satu Terdakwa Sakit Dalam Tahanan
Jack juga mengatakan, tidak mengenal tersangka. Dia hanya mengetahui namanya karena menurut cerita sang ayah saat masih dibangku SMA Astri pernah menjalin hubungan dengan pelaku saat ini. Bahkan sampai ketika Astri melahirkan Lael, hanya orangtua yang diberitahu sementara saudara - saudara tidak.
Setelah pelaku menyerahkan diri dan ditetapkan menjadi tersangka tunggal, Jack mengatakan pihak keluarga merasa tidak puas karena pihak keluarga berpikir dari petunjuk - petunjuk dan keterangan yang diberikan hal ini sudah direncanakan dengan terstruktur dari awal, saat eksekusi dan setelah eksekusi.
"Memang dari awal itu ada sedikit rasa prihatin dari keluarga, saat awal - awal masih ditingkat polsek, ini karena masalah kehati - hatian dari polisi, ini kan teknis polisi jadi kami keluarga ada beberapa yang bilang ah ini lambat sekali. Ini kan manusiawi, kita kan pihak korban, kita pasti maunya cepat tapi ada beberapa kali pernyataan dari penyidik bahwa tentunya mereka juga takut dipraperadilan ketika penetapan tersangkanya salah orang jadi kami berusaha untuk memahami tetapi dengan harapan, artinya buat kami keluarga, terlepas dari itu polisi juga harus bertindak secara profesional karena kami posisinya korban apalagi ini kan keyakinan kami keluarga bahwa anak umur 10 bulan ini belum mempunyai relasi dengan siapapun dan tidak ada orang yang punya hak untuk menghabiskan nyawanya sehingga anak ini hanya mejadi pelampiasan akibat dari relasi yang dibangun oleh korban bersama pihak - pihak tertentu atau pihak yang selama ini sudah melakukan pembunuhan sehingga kami berusaha meyakinkan penyidik bahwa ini harus segera karena motifnya menurut kami ya polisi sudah dapat tetapi kembali lagi kepada polisi, penyidik mengatakan harus profesional artinya kami memahami profesional polisi juga mengarah ke pelaku mengarah juga ke kami tapi kembali ke tadi penyidik harus profesional," jelas Jack.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Astrid Manafe dan Lael Sebut Tersangka Serahkan Diri Jadi Tanda Tanya
Pengacara Keluarga Korban, Adhytia Nasution, SH MH dalam kesempatan yang sama mengatakan, terkait transparansi polisi pihaknya tidak mau apa yang menjadi bukti dan keterangan - keterangan yang dimiliki pihaknya diumbar ke media.
"Saya punya pengalama, terhadap kasus pembunuhan kehati - hatian perlu makanya dari pihak keluarga saya sudah katakan apa yang keluarga miliki berikan pada tim lawyer, lawyer akan berikan kepada polri. Nah begitupun Polri saya yakin bukan Polri tidak transparan karena Polri punya kewajiban mengungkap kasus ini. Itu adalah tugas pokok dari Polri," kata Adhytia.