Pembunuhan Ibu dan Anak
20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Jilid IV Aliansi Peduli Kemanusiaan untuk Astri dan Lael
Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
11. Meminta Polda NTT untuk melakukan audiensi dengan tim independen untuk mendengar hasil investigasinya yang mestinya harus menjadi bahan untuk disandingkan dengan Kapolda dan Kapolri, bukan mempublikasikan ke media sosial sehingga menggiring opini masyarakat yang kemudian sangat membingungkan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja Polda NTT.
12. Meminta Polda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan ‘Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing)’ pada kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael untuk menjamin terpenuhinya hak kedua korban
13. Menuntut Gubernur NTT bersuara atas Kasus Astrid dan Lael.
14. Meminta DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, APH, Alianse (Perwakilan masyarakat), TPFI dan Keluarga Korban.
15. Meminta DPRD mendesak Kejati dan Polda NTT untuk melakukan Gelar Perkara Ilmiah yang melibatkan pakar hukum pidana, ahli forensik, psikolog kriminal, kedokteran kriminal, pakar IT, tes lie ditector dan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk mendapatkan second opinion dalam pengawalan kasus ini.
16. Meminta Kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas-berkas perkara Astrit Manafe dan Lael Maccabe yang diserahkan pihak Polda NTT.
17. Meminta adanya “Uji Layak Ilmiah” terhadap bukti forensik berupa ahli forensik dan kedokteran, uji layak penerapan pasal oleh ahli hukum pidana dan uji "kebohongan" terhadap pelaku melalui uji ahli psikologi/ psikiater sebagai " opini pembanding" atas kontroversi dan ketidaktransparan polisi dalam menerangkan anatomi kejahatan secara utuh kepada keluarga korban dan masyarakat yang dibingungkan oleh polisi yang mengabaikan hak untuk mendapat informasi untuk setiap step penerapan proses hukum.
18. Menuntut Kapolda NTT mengganti Kabid Humas, Para Penyidik, lakukan penyelidikan ulang dan kerja transparan dalam penyelidikan.
19. Meminta DPR RI memanggil Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini agar Kapolri bisa mengambil sikap yang tepat dalam penanganan kasus ini
20. Meminta Mabes Polri mengirim tim penyidik dari Mabes Polri ke Polda NTT untuk menangani sesuai janji Kabid Humas Mabes polri kepada Aliansi yang melakukan demonstrasi di Mabes Polri pada Selasa, 28 Desember 2021.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/20-pernyataan-sikap-aksi-damai-aliansi-peduli-kemanusiaan-mencari-keadilan-untuk-astri-dan-lael.jpg)