Pembunuh Ibu dan Anak
Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar
Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM – Santy Mansula mengungkapkan alasan dirinya menghubungi polisi usai viral pemberitaan penemuan mayat ibu dan anak di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Menurut Santy, ia sebagai sahabat dan teman dari korban Astri Manafe merasa perlu memberitahukan kepada pihak berwajib terkait informasi yang dia peroleh.
“Setelah heboh berita penemuan mayat ibu dan anak di Penkase, saya berinisiatif melapor sebagai sahabat atau teman. Saat itu merasa harus lapor saja. Tanpa berpikir ada konsekuensi seperti sekarang ini ada bahasa yang tidak-tidak,” ujar Santy.
Santy diketahui menghubungi polisi pada 2 November 2021 lalu, beberapa hari setelah mayat Astri dan Lael ditemukan. Kala itu, polisi belum mengetahui identitas kedua korban dan masih menunggu hasil autopsi yang keluar pada akhir November 2021.
Baca juga: Kejati NTT Masih Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael
Pernyataan Santy ini memantik kehebohan publik. Menurut Santy, saat itu dirinya yakin jika itu mayat Astri dan lael.
“Waktu itu, lapornya by phone, saya baca berita terkait korban ibu dan anak bayi laki-laki. Saya merasa itu teman saya. Polisi tanya kenapa bisa yakin, saya bilang kalau korban ini sudah hilang dari tanggal 27 Agustus. Akhirnya polisi minta nomor telepon keluarga, telepon korban dan nomor telepon teman yang jemput (korban),” jelasnya.
Santy mengaku sebelum bercerita kepada pihak kepolisian, dirinya telah sudah berembuk dengan teman-teman dekatnya.
Sebagai sahabat, Santy mengaku sosok Astri adalah sosok yang lucu namun tegas dan berprinsip.
Santy juga membantah menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Astri dan Lael yang mengetahui kronologi dan melihat langsung kejadian tersebut.
Santy menyebut dirinya hanya mengetahui hubungan korban dan ayah biologis dari Lael, yakni Randi Badjideh yang kini menjadi tersangka.
Baca juga: Viral Video Santy Klarifikasi Kasus Astri dan Lael, SM Akui Sempat Cekcok dengan Korban
Viral Video Santy Klarifikasi Kasus Astri dan Lael, SM Akui Sempat Cekcok dengan Korban
Santy Mansula angkat bicara terkait kasus pembunuhan ibu dan anak Astri dan Lael yang kini menyeret namanya.
Santy mengaku sempat terlibat permasalahan dengan korban Astri sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di Kelurahan Alak akhir Oktober 2021 lalu.
“Saya dan korban ini sempat punya masalah, sempat cekcok karena salah paham. (Korban) sempat sindir di medsos (Facebook) dan itu memang sindir saya. Tapi saya tidak tanggapi karena waktu itu saya lagi berduka,” jelas Santy yang dikutip dari kanal Youtube Ba Omong Non Stop, Kamis 6 Januari 2022.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Aliansi Audiens dengan Pimpinan DPRD NTT
Santy bahkan menyebut jika korban Astri sempat memblokir akses komunikasi dan pada akhirnya di bulan Juli 2021.
Santy pun menghubungi Astri untuk mengklarifikasi dan membantah jika dirinya-lah yang memberitahukan IU (istri tersangka RB) tentang hubungannya dengan tersangka Randi Badjideh.
“Waktu itu saya pakai handphone orang lain dan kasih tahu sebenarnya (korban) salah paham karena yang kasih tahu IU bukan saya,” tambah Santy.
Menurut Santy, korban Astri sempat mengira jika dirinya-lah yang melaporkan IU terkait hubungan Astri dan Randi.
Santy mengaku jika IU memang sempat berkomunikasi dengannya dan mengajak bertemu. Tapi Santy mengklaim jika IU telah mengetahui hubungan terlarang Randi dan korban Astri.
“Istri RB ini memang sempat ada komunikasi dengan saya. Tapi waktu itu dia sudah tahu hubungan RB dan Astri, setelah itu baru dia minta ketemu saya. Saat ketemu juga kami ngobrol seperti biasa, seperti teman cewek. Pertanyaan itu pasti ada tapi saya bilang yang kamu tahu y aitu sudah,” jelas Santy.
Baca juga: Maria Nuban Saku Terima Aliansi yang Demo Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael ke DPRD NTT
Nama Santy Mansula mendadak menjadi perbincangan usai video klarifikasinya beredar luas di medsos terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Santi merupakan teman dekat korban Astri sejak keduanya duduk di bangku SMA. Ia bahkan mengaku mengenal dengan baik seluk beluk kehidupan korban bahkan perselingkuhan korban bersama Randy.
Diberitakan sebelumnya, almahrumah Astri dan Lael merupakan korban pembunuhan yang jenasahnya ditemukan pada 30 Oktober 2021 di galian pipa SPAM kali dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang.
Penemuan jenasah ini, kemudian membuat publik NTT heboh.
Hingga pada bulan Desember 2021, pelaku yang merupakan mantan kekasih dan ayah biologis Lael RB menyerahkan diri ke Polda NTT.
Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Sebut Randi Kubur Jenazah Astri dan Lael Karena Takut
Ketua Tim Kuasa Hukum Randi Badjideh, Yance Thobias Mesah, S.H menyebut setelah membunuh Astri dan Lael, Randi menguburkan kedua jenazah itu karena ketakutan.
"R lakukan itu karena ada ketakutan ketika setelah membunuh," kata Yance kepada wartawan, Kamis 23 Desember 2021.
Yance ditanyai alasan klien mereka menyembunyikan dua jenazah setelah membunuh.
Menurut Yance, klien mereka R itu mengalami ketakutan selama tiga hari dan tidak tahu apa yang hendak dibuat atau dilakukan.
"Jadi pada setelah terjadi pembunuhan itu, R tidak tahu mau buang ke mana," katanya.
Baca juga: Link Live Streaming Webinar Pos Kupang-Pemprov NTT: Membangun Pariwisata Modern di NTT
Karena itu, lanjutnya, klien mereka mencoba menghubungi teman-temannya," ujar Yance.
Didampingi dua kuasa hukum lainnya, Benny Taopan, SH, MH dan Harri Pandie, SH, MH, Yance menjelaskan, saat itu R mencoba menghubungi teman-temannya dan menurut temannya itu, bukan berarti mau menguburkan manusia atau mayat tetapi disampaikan bahwa mau menguburkan anjing.
"Jadi teman-temannya itu tidak dapat dijadikan tersangka dan saksi karena mereka benar tidak tahu
Sedangkan terkait menyembunyikan, setelah terungkap dulu mengapa dia tidak mengakui, nah ketakutannya ada di situ," katanya.
Sedangkan soal penerapan pasal, Yance mengatakan, hal ini merupakan kewenangan penyidik.
Benny Taopan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan itu setelah mendapat keterangan dari saksi, barang bukti, kemudian dirangkaikan dalam sebuah tindakan untuk mendapatkan kejelasan.
"Kami saja sebagai pengacara tersangka hanya memiliki BAP dari tersangka dan kami tidak mempunyai barang bukti yang lain," kata Benny.
Baca juga: Randi Badijdeh Bungkus Korban Astri dan Lael Ditempat Ini
Menurut Benny, dalam proses rekonstruksi pihaknya mengawal sesuai keterangan klien dan jikalau berbeda maka hak dari klien untuk menolak melaksanakan rekonstruksi,sehingga dalam perjalanan rekomendasi jika berdasarkan BAP sudah sesuai, maka itu hak tersangka.
"Apakah dia berbohong dilindungi,apakah dia mau diam dilindungi, apakah dia memberikan keterangan-keterangan yang dapat merugikan dirinya, maka dia bisa diam, dia tidak mau menjawab karena itu hak dia, supaya kita semua bisa belajar," katanya.
Dikatakan, kondisi itu yang kemudian tugas polisi adalah dari rangkaian keterangan itu yang digerakkan.
"Kalau ada orang lain melihat kejanggalan-kejanggalan itu berarti mereka tagu persis seperti apa dan kalau mereka tahu seperti itu, sebagai masyarakat yang taat hukum harus memberikan kepada polisi bahwa ini alat bukti -alat bukti yang dilupakan atau barang bukti -barang bukti lain yang bisa dihadirkan bahwa kematian bukan karena seperti ini, tetapi seperti ini, bahwa ada keterlibatan orang ada saksi yang melihat bawa ke sana kita jangan membangun opini tanpa data. Data itu fakta hukum dan aturan," jelasnya.
Dikatakan, apabila dikatakan ada lima orang, maka mana saksinya supaya masyarakat ini juga cerdas dan harus memberi suport kepada penyidik.
Terkait penerapan pasal, ia mengatakan, kewenangan penyidik menentukan pasal dan sudah pasti mereka sebagai penasihat hukum juga menyiapkan strategi bagaimana untuk membuktikan di persidangan.
Baca juga: Randi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak, Pinjam Linggis di Kantor BPK lalu ke Wali Kota Ambil Skop
"Soal bahwa pasal itu diterapkan dengan memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak mari kita hormati. Menaruh pasal 340 silahkan asalkan unsur-unsur jelas, karena itu dari penyidik, belum dari JPU. JPU harus membuktikan dakwaannya apakah Pasal 338, 340 atau pasal yang lain. Yang terpenting unsur-unsur adalah dakwaan itu bersifat alternatif, subsider atau kombinasi silahkan urusan mereka," katanya.
Dikatakan, sebagai pengacara tersangka, pihaknya pasti juga berusaha semaksimal mungkin untuk kepentingan klien mereka.
"Yang pasti kami bersyukur bahwa klien kami siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Benny.
Harri Pandie, kuasa hukum lainnya mengatakan, jikalau pasal itu kewenangan penyidik dan penerapan pasal tentunya penyidik lebih tahu, ketika menerapkan pasal, apakah mampu dibuktikan unsur-unsur.
"Apapun penerapan pasal dan tindakan hukum berkaitan kasus ini, kami hormati sepanjang hak-hak klien kami tidak dilanggar," kata Harri.
Untuk diketahui tim kuasa hukum Randi Bajideh yakni Yance Thobias Mesah, S.H (Ketua Tim), Harri Pandie SH MH, Benny Taopan SH MH, Amos Lafu SH MH, Obet Djami SH MH dan Narita, SH. *