Pembunuh Ibu dan Anak

Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar

Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
YOUTUBE BA OMONG NON STOP
Tangkapan layar Santy Mansula dari YouTube Ba Omong Non Stop. 

"Soal bahwa pasal itu diterapkan dengan memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak mari kita hormati. Menaruh pasal 340 silahkan asalkan unsur-unsur jelas, karena itu dari penyidik, belum dari JPU. JPU harus membuktikan dakwaannya apakah Pasal 338, 340 atau pasal yang lain. Yang terpenting  unsur-unsur adalah dakwaan itu bersifat alternatif, subsider atau kombinasi silahkan urusan mereka," katanya.

Dikatakan, sebagai pengacara tersangka, pihaknya pasti  juga berusaha semaksimal mungkin untuk kepentingan klien mereka.

"Yang pasti kami bersyukur bahwa klien kami siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Benny.

Harri Pandie, kuasa hukum lainnya mengatakan, jikalau pasal itu kewenangan penyidik dan penerapan pasal tentunya penyidik lebih tahu, ketika menerapkan pasal, apakah mampu  dibuktikan unsur-unsur.

"Apapun penerapan pasal dan tindakan hukum berkaitan kasus ini, kami hormati sepanjang hak-hak klien kami tidak dilanggar," kata Harri.

Untuk diketahui tim kuasa hukum Randi Bajideh yakni Yance Thobias Mesah, S.H (Ketua Tim), Harri Pandie SH MH, Benny Taopan SH MH, Amos Lafu SH MH, Obet Djami SH MH dan Narita, SH. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved