Pembunuh Ibu dan Anak

Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar

Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
YOUTUBE BA OMONG NON STOP
Tangkapan layar Santy Mansula dari YouTube Ba Omong Non Stop. 

Yance ditanyai alasan klien mereka menyembunyikan dua  jenazah setelah membunuh.

Menurut Yance, klien mereka R itu mengalami ketakutan selama tiga hari dan tidak tahu apa yang hendak dibuat atau dilakukan.

"Jadi pada setelah terjadi pembunuhan itu, R tidak tahu mau buang ke mana," katanya.

Baca juga: Link Live Streaming Webinar Pos Kupang-Pemprov NTT: Membangun Pariwisata Modern di NTT

Karena itu, lanjutnya, klien mereka mencoba menghubungi teman-temannya," ujar Yance.

Didampingi dua kuasa hukum lainnya, Benny Taopan, SH, MH dan Harri Pandie, SH, MH, Yance menjelaskan, saat itu R mencoba menghubungi teman-temannya dan menurut temannya itu, bukan berarti mau menguburkan manusia atau mayat tetapi disampaikan bahwa mau menguburkan anjing.   

"Jadi teman-temannya itu tidak dapat dijadikan tersangka dan saksi karena mereka benar tidak tahu
Sedangkan terkait  menyembunyikan, setelah terungkap dulu mengapa dia tidak mengakui, nah ketakutannya ada  di situ," katanya.

Sedangkan soal penerapan pasal, Yance mengatakan, hal ini merupakan kewenangan penyidik.

Benny Taopan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan itu setelah mendapat  keterangan dari saksi, barang bukti, kemudian dirangkaikan dalam sebuah tindakan untuk mendapatkan kejelasan. 

"Kami saja sebagai pengacara  tersangka hanya memiliki BAP dari tersangka dan kami tidak mempunyai barang bukti yang lain," kata Benny.

Baca juga: Randi Badijdeh Bungkus Korban Astri dan Lael Ditempat Ini

Menurut Benny, dalam proses rekonstruksi pihaknya mengawal sesuai keterangan klien dan jikalau berbeda maka hak dari klien untuk menolak melaksanakan rekonstruksi,sehingga dalam perjalanan rekomendasi jika berdasarkan BAP sudah sesuai, maka itu hak tersangka. 

"Apakah dia berbohong dilindungi,apakah dia mau diam dilindungi, apakah dia memberikan keterangan-keterangan yang dapat merugikan dirinya, maka dia bisa diam, dia tidak mau menjawab karena itu hak dia, supaya kita semua bisa belajar," katanya.

Dikatakan, kondisi itu yang kemudian tugas polisi adalah dari rangkaian keterangan itu yang digerakkan.

"Kalau ada orang lain melihat kejanggalan-kejanggalan itu  berarti mereka tagu persis seperti apa dan kalau mereka tahu seperti itu, sebagai masyarakat yang taat hukum harus memberikan kepada polisi bahwa ini alat bukti -alat bukti  yang dilupakan atau barang bukti -barang bukti lain yang bisa dihadirkan bahwa kematian bukan karena seperti ini, tetapi seperti ini, bahwa ada keterlibatan orang ada saksi yang melihat bawa ke sana kita jangan membangun opini tanpa data. Data itu fakta hukum dan aturan," jelasnya.

Dikatakan, apabila dikatakan ada lima orang, maka mana saksinya supaya masyarakat ini juga cerdas dan harus  memberi suport kepada penyidik.

Terkait penerapan pasal,  ia mengatakan, kewenangan penyidik menentukan pasal dan sudah pasti mereka sebagai penasihat hukum juga menyiapkan strategi bagaimana untuk membuktikan di persidangan.

Baca juga: Randi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak, Pinjam Linggis di Kantor BPK lalu ke Wali Kota Ambil Skop

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved