Pembunuh Ibu dan Anak
Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar
Santy Mansula Ungkap Alasan Dirinya Hubungi Polisi Sebelum Hasil Outopsi Astri-Lael Keluar
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
Yance ditanyai alasan klien mereka menyembunyikan dua jenazah setelah membunuh.
Menurut Yance, klien mereka R itu mengalami ketakutan selama tiga hari dan tidak tahu apa yang hendak dibuat atau dilakukan.
"Jadi pada setelah terjadi pembunuhan itu, R tidak tahu mau buang ke mana," katanya.
Baca juga: Link Live Streaming Webinar Pos Kupang-Pemprov NTT: Membangun Pariwisata Modern di NTT
Karena itu, lanjutnya, klien mereka mencoba menghubungi teman-temannya," ujar Yance.
Didampingi dua kuasa hukum lainnya, Benny Taopan, SH, MH dan Harri Pandie, SH, MH, Yance menjelaskan, saat itu R mencoba menghubungi teman-temannya dan menurut temannya itu, bukan berarti mau menguburkan manusia atau mayat tetapi disampaikan bahwa mau menguburkan anjing.
"Jadi teman-temannya itu tidak dapat dijadikan tersangka dan saksi karena mereka benar tidak tahu
Sedangkan terkait menyembunyikan, setelah terungkap dulu mengapa dia tidak mengakui, nah ketakutannya ada di situ," katanya.
Sedangkan soal penerapan pasal, Yance mengatakan, hal ini merupakan kewenangan penyidik.
Benny Taopan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan itu setelah mendapat keterangan dari saksi, barang bukti, kemudian dirangkaikan dalam sebuah tindakan untuk mendapatkan kejelasan.
"Kami saja sebagai pengacara tersangka hanya memiliki BAP dari tersangka dan kami tidak mempunyai barang bukti yang lain," kata Benny.
Baca juga: Randi Badijdeh Bungkus Korban Astri dan Lael Ditempat Ini
Menurut Benny, dalam proses rekonstruksi pihaknya mengawal sesuai keterangan klien dan jikalau berbeda maka hak dari klien untuk menolak melaksanakan rekonstruksi,sehingga dalam perjalanan rekomendasi jika berdasarkan BAP sudah sesuai, maka itu hak tersangka.
"Apakah dia berbohong dilindungi,apakah dia mau diam dilindungi, apakah dia memberikan keterangan-keterangan yang dapat merugikan dirinya, maka dia bisa diam, dia tidak mau menjawab karena itu hak dia, supaya kita semua bisa belajar," katanya.
Dikatakan, kondisi itu yang kemudian tugas polisi adalah dari rangkaian keterangan itu yang digerakkan.
"Kalau ada orang lain melihat kejanggalan-kejanggalan itu berarti mereka tagu persis seperti apa dan kalau mereka tahu seperti itu, sebagai masyarakat yang taat hukum harus memberikan kepada polisi bahwa ini alat bukti -alat bukti yang dilupakan atau barang bukti -barang bukti lain yang bisa dihadirkan bahwa kematian bukan karena seperti ini, tetapi seperti ini, bahwa ada keterlibatan orang ada saksi yang melihat bawa ke sana kita jangan membangun opini tanpa data. Data itu fakta hukum dan aturan," jelasnya.
Dikatakan, apabila dikatakan ada lima orang, maka mana saksinya supaya masyarakat ini juga cerdas dan harus memberi suport kepada penyidik.
Terkait penerapan pasal, ia mengatakan, kewenangan penyidik menentukan pasal dan sudah pasti mereka sebagai penasihat hukum juga menyiapkan strategi bagaimana untuk membuktikan di persidangan.
Baca juga: Randi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak, Pinjam Linggis di Kantor BPK lalu ke Wali Kota Ambil Skop